Tersangka IN, Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

 ‌Diduga Miliki 1,18 Gram Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Meski Sang Aktor Intelektual dibalik praktik peredaran gelap penyalahgunaan narkoba di kota tebing tinggi belum juga berhasil diungkap.


‌Namun, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi tidak tinggal diam dan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


‌Kali ini, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang lelaki dewasa berinisial IN bersama barang bukti 1,18 gram diduga sabu, pada Senin (7/6/2021) Lalu.

‌Tersangka IN(32th) ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Bakti, Gang Pribadi Lingkungan III Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP. Yunus Tarigan disampaikan oleh Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan.


‌Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka IN bersama barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,06 gram dan berat bersih 1,18 gram ditambah 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah handphone merk nokia dilantai ruang tamu.


‌Kepada harianfikiransumut.com, AKP Jhosua Nenggolan, Sabtu, 12 Juni 2021 menjelaskan, bahwa  terungkapnya kasus narkoba yang menyeret tersangka IN, berawal, adanya'informasi yang diterima oleh petugas, pada Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 16.30 Wib.


‌Informasi itu menyebutkan, bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah, tepatnya di Jln.Bakti Gang Pribadi Lingkungan III Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


‌Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 Wib, petugas pun berhasil menangkap tersangka IN bersama sejumlah barang bukti berupa narkoba yang diakuinya.


‌Kini tersangka IN masih mendekam di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut dan diperasangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tulis AKP Jhosua Nenggolan mengakhiri pesan WhatsApnya.


‌Editor       |  Redaksi

‌Laporan   |  Naz

Komentar

Berita Terkini