Polres Tebing Tinggi Kembali Ciduk Oyan Bersama 0,64 gram Diduga Shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Bak Kesetanan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi terus melakukan sejumlah penangkapan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam peraktik peredaraan gelap penyalah gunaan narkoba, baik itu di tujukan kepada pengedar maupun pengkonsumsi narkoba, bagaimana tidak dalam satu hari tercatat pada Sabtu 5 Juni Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menjaring  5 pelaku  penyalah gunaan narkoba berinisial DR, IA, MIA, EGC, WEB, dan pada Senin 7Juni 2021 kembali meringkus UZ di sejumlah lokasi berbeda yang beraktifitas di wilayah hukum polres tebing tinggi.


Kini Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa Berinisial MY Alias Oyan bersama barang bukti 0,64 gram diduga Shabu, Pada Senin (7/6/2021) Sekitar pukul 16.30 wib, Di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah Kec.Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan kepada wartawan menjelaskan,


Tersangka berinisial MY Alias Oyan (51 thn) Warga Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah Kec.Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai.


Dari pengukapan kasus narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka MY Alias Oyan bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 0,64 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong yang di akui tersangka miliknya.


Pengukapan kasus narkoba yang menyeret MY Alias Oyan berawal, Pada hari senin tanggal 07 juni 2021 sekitar pukul 16.30 wib,Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku berinisial MY alias OYAN alias AMAT di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah Kec.Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai,tepatnya di dalam rumah. 


Dari penangkapan Tersangka ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 0,64 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong.


Kemudian petugas menanyakan pemilik BB tersebut,dan Tersangka mengaku bahwa BB itu miliknya.


Kini tersangka masih berada di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan  dipersangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tandas AKP Jhosua Nenggolan melalui Via WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini