Polres Tebing Tinggi Borgol Tiga Pria Diduga Menggunakan Narkoba

 

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lagi-lagi melakukan upaya pengungkapan serangkaian kegiatan praktik gelap peredaran narkoba terhadap tiga pria diduga pengguna narkoba.

Pengungkapan itu, kembali dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi terhadap 3 (tiga) orang pria berinisial MIA (22th) dan EGC serta WEB bersama barang bukti 0,18 gram Di duga Shabu yang hendak dikonsumsi pada Sabtu,  (5/6/2021) Pagi sekira pukul 00.30 wib, Di Jln.Harjo lk.I Kel.Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi.

Masing-masing tersangka diketahui berinisial MIA (22Thn) Warga Jln.Indah Kasih Rt.009 Rw.004 Kel.Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Prov.Riau, sedangkan EGC dan WEB keduanya Warga Kel.Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, sebut Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jhosua Nenggolan memaparkan.

Dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba terhadap ketiga  tersangka berawal, adanya laporan masyarakat yang diterima oleh petugas, pada Sabtu 05 juni 2021 sekira pukul 00.20 wib.

Petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jln.Harjo lk.I Kel.Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi Kota, ada seorang laki-laki dicurigai memiliki, menguasai narkotika jenis shabu, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP pukul 00.30 wib, petugas menemukan dan  melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MIA alias IMAM dan EGC alias EKI serta WEB.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu ditemukan dari dekat jendela kamar MIA alias IMAM.

Terlihat oleh petugas, bahwa  tersangka membuang BB tersebut kearah jendela kamar,  sementara petugas sempat melihatnya saat melakukan penangkapan dari dalam kamar,

Sedangkan dari luar di depan jendela kamar, petugas juga menemukan barang bukti dalam kekuasaan EGC dan WEB, yang akan dikonsumsi bersama-sama.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti (BB), 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,18 gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah mancis warna merah.

Kini Ketiga Tersangka berada di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan diperasangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) subs.pasal 127 ayat (1) hurug (a)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas AKP Jhosua Nenggolan melalui Via Whats App.

Editor     | Redaksi
Laporan | Naz

Komentar

Berita Terkini