Akibat Curi Sarang Burung Walet, Pria Ini Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Akibat mencuri sarang burung walet, tersangka SH(22th) diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Seruway, Aceh Tamiang, sekira pukul 17.00 wib, Jumat 4 juni 2021.


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kapolsek Seruway, IPDA Hufiza Fahmi, SH mengatakan bahwa tersangka SH(22th) amankan oleh petugas kepolisian atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain.


Tersangka SH diduga telah  melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet milik Naimah warga Dusun Tani Kampung Gelung Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 02.25 Wib, pada Senin, 10 Mei 2021 lalu.


Berdasarkan atas Laporan Koko Hidayat(37th) Korban, warga Dusun Kenangkung Desa Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, tersangka SH pun di tangkap.


Penangkapan itu sesuai Laporan Polisi : Nomor : LP/B/08/VI/2021/SPKT.Unitreskrim/Polsek Seruway/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.


Berdasarkan rekaman CCTV terlihat tersangka SH melakukan aksinya dibantu oleh beberapa orang rekannya, saat ini rekan tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran dan penangkapan oleh petugas.


Saat penangkapan terhadap tersangka SH, tim gabungan Unit Intel dan Reskrim dipimpin langsung oleh Kapolsek Seruway, IPDA Hufiza Fahmi, sekira pukul 17.00 wib, Jumat 4 juni 2021, sebut Kapolsek Seruway.


Untuk itu, barang bukti telah diamankan oleh petugas di kantor polisi, sedangkan  tersangka SH terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Seruway guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya.


Terhadap tersangka SH dipersangkakan Pasal 363 ke 3e, 4e, 53 sub pasal 55 sub pasal 56 K.U.H.Pidana, ungkap Kapolsek Seruway.


Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini