harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- Kapolres Tebing Tinggi yang di wakili oleh Kabag Ops memimpin Apel 3 Pilar guna melaksanakan Patroli dan Himbauan Covid - 19.
Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Burju Siahaan, SJ., Pimpin Apel kesiapan gelar Ops 3 pilar, kegiatan yang digelar melibatkan Personil Piket Fungsi Polres Tebing Tinggi, Personil Polsek Padang Hulu, Polsek Padang Hilir, Polsek Rambutan, Personil Babinsa dan Sat Pol PP Tebing Tinggi, Pada Minggu (23/5/2021) Malam Sekitar Pukul 20.30 Wib s/d Selesai, di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi.
Usai apel digelar selanjutnya dilakukan pembagian personil untuk melaksanakan tugas yaitu di Wilkum Polsek Padang Hulu, Wilkum Polsek Padang Hilir dan Wilkum Polsek Rambutan.
Adapun Personil yang melaksanakan tugas di Wilkum Polsek Padang Hulu yaitu,Padal Kapolsek Padang Hulu IPTU BRINGIN JAYA, SH, MH., Waka Polsek Padang Hulu IPTU N. SIMANJUNTAK., Aiptu Junarko, Aipda A. Daulay, Bripka Kadri., Bripka Yandri Putra, 5 (Lima) Orang Personil Sat Pol PP Tebing Tinggi, dengan rute lokasi Cafe & Resto yang ada di Wilkum Polsek Padang Hulu.
Dalam Hasil Pelaksanaan Tugas personil mendapati Satu Pengusaha yang tak memiliki Surat Ijin Usaha dan membubar Acara Ulang Tahun di rumah Milik FANI SARAGOH
pengusaha mikro Surat Izin Usahanya masih dalam pengurus, adapun sejumlah pengusaha yang terdata saat gelar Ops 3 pilar diantara,
1. Koktong Massa di Jln. SM. Raja Lk. V Kel. Bandarsoni Kec. Padang Hulu. Pemilik an. SUTRISNO Hp.085270196880
Surat Ijin Usaha Berupa Surat Ijin Usaha Mikro Kecil.
Usaha tersebut MEMATUHI PROTOKES 5 M.
2. Cafe Kita Jln. A. Yani Kel. Durian Kec. Bajenis. Pemilik an. SAFTA NUGRAHA ISA Hp. -
Ijin Usaha yaitu : Surat Izin Usaha Mikro Kecil Nomor : 0220103620088 Tanggal 08 Juni 2020.
Usaha Tersebut MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN PROTOKES 5 M YANG TELAH DI TETAPKAN PEMERINTAH.
3. Cafe & Resto Mikey Dibsun Jln. A. Yani No. 37 Kel. Durian Kec. Bajenis. Pemilik an. THEO RIZKI DARMAWAN Hp. 081360518198.
Temuan : Usaha tersebut TIDAK memiliki Izin usaha.
Usaha tersebut memaruhi Protokes 5 M yang telah di tetapkan Pemerintah.
4. Bakso Mataram di Jln. Dr. Hamka Lk. 3 Kel. Durian Kec. Bajenis. Pengelola an. ADI.MARIADI Hp. -
Izin usaha yaitu ada yaitu Surat Izin Tanda Daftar Pariwisata Nomor : XI/0007/DPM-PTSP/2018 Tanggal 23 Maret 2018.
Usaha tersebut MEMATUHI PROTOKES 5 M.
5. Acara Ulang Tahun di rumah Milik FANI SARAGOH Di Jln. Kumpulan Pane Lk. 4 Kel. Durian Kec. Bajenis, Giat tersebut menghadirkan orang banyak serta membuat acara Kuda Kepang, Tindakan yang dilakukan yaitu membubarkan massa serta menghentikan acara kuda kepang tersebut secara humanis.
Pasca pelaksanaan tugas personil yang tergabung dalam Ops 3 Pilar kembali ke Polres Tebing Tinggi untuk melaksanakan Apel Konsolidasi yang di Pimpin oleh kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Burju Siahaan, SH.
Hingga dipenghujung pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam situasi keadaan aman dan kondusif.
Penulis : Nazli