Diduga Edarkan Narkotika Jenis Shabu, Tersangka EST Diringkus Polisi

harianfikiransumut.com | Palas.-Malang tak dapat di tolak, mujur tak dapat di raih EST(35th) Warga Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas,  tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Palas, diduga saat menjalankan bisnis haramnya narkotika jenis sabu.

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus Manimbul Butar butar kepada harianfikiransumut.com menyampaikan, Minggu 23/05, bahwa pada Sabtu 22/05-2021. sekira pukul 17.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pir trans Sosa  sering melakukan transaksi Narkotika di duga jenis shabu-shabu.

Selanjutnya Personil menindak lanjuti laporan tersebut serta melakukan penyelidikan, dan  penggrebekan serta penangkapan terhadap EST.

Petugas juga menemukan barang bukti plastik warna transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 gram dan uang tunai senilai Rp.33.000 serta satu tas sedang berwarna hitam.", ujar Butar butar.

Selanjut AKP. Agus Manimbul Butar butar ", EST beserta barang bukti, diamankan petugas ke Mapolres Palas, untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjutan.

Informasi yang kita terima EST  merupakan pengedar yang sudah lama meresahkan masyarakat. Tersangka EST akan kita sangkakan pasal.114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang undang undang narkotika dengan ancaman 20 tahun ”, pungkas AKP Agus M.butar butar.

Terkait tertangkapnya EST masyarakat sosa timur mengucapkan terima kasih kepada sat resnarkoba Polres Palas atas kesigapan dan cekatannya dalam melakukan penangkapan terhadap EST.

Mudah-mudahan dengan tertangkapnya tersangka EST, para generasi muda akan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di daerah Sosa Timur", Ujar mereka.

Penulis : A Salam Siregar

Komentar

Berita Terkini