Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Borgol 4 orang Sindikat Jaringan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

harianfikransumut.com | Tebing Tinggi - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki laki diduga pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di sejumlah tempat lokasi berbeda di kota Tebing Tinggi, Selasa (20/4/2021) siang.


Dalam keterangan tertulis Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan yang berhasil dirangkum, Pengungkapan Kasus terhadap ke 4 orang lelaki tersebut berawal Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 10.30 wib mendapat informasi bahwa nya dilokasi TKP I yaitu yang  berada di Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis shabu  selanjutnya info tersebut ditanggapi, 


Bermodal informasi itu Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengaman kan Keempat tersangka di sejumlah lokasi berbeda di kota tebing tinggi, keempat orang laki-laki yang ditangkap merupakan warga Tebing Tinggi yaitu KK(31) Rdn(24), Sug(37) dan Ddk(31).

Dari tersangka KK, Polisi menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip transparan  diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 1,86 Gram dan sebuah dompet warna cream.


Selanjutnya dari hasil pengembangan tersangka KK mengaku membeli barang haram tersebut dari Rdn di Jalan Pandan, pelaku Rdn berhasil ditangkap di TKP ke 2 dengan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan diduga berisikan shabu dengan berat brutto 2,19 Gram dan sebuah kaleng rokok.


Pengembangan kasus terus belanjut kepada polisi Rdn mengaku barang haram sabu tersebut iya dapat dari pelaku berinisial Ddk di Jalan Pandan dekat kandang lembu, kemudian petugas berhasil meringkus Ddk di TKP ke 3 bersama pelaku lainnya berinisial Sug dengan  barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 24,48 Gram, sebuah timbangan digital dan plastik plastik klip kosong.


Hingga kini keempat terduga pelaku  penyalahgunaan peredaran gelap narkotika bersama barang bukti  masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di mapolres tebing tinggi.


Akibat perbuatan keempat terduga pelaku di perasangkakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU no.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukumamln di atas 5 tahun penjara.


Penulis : Nzl

Komentar

Berita Terkini