Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan SO Dan BB 47.72 Gram sabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres tebing tinggi terus bergulir, serentetan pengungkapan kasus narkoba di kota tebing tinggi terus berlanjut.


Kali ini Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kerakatau, Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


Berkat informasi masyarakat, Pelaku berinisial SO berhasil di tangkap Team Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti di duga sabu-sabu dengan berat 47.72 gram, pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wib, 

 

Pengukapan kasus narkoba berawal Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 pukul 22.00 wib, Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di jalan Krakatau, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ada seseorang yang mempunyai, memiliki dan menguasai narkotika.


Mendapat informasi tersebut, Personil Satres Narkoba Langsung menuju sasaran dan tepat disalah satu rumah yang diduga ada menyimpan narkotika.


Kemudian petugas memasuki rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki didalam rumah tersebut, lalu di lakukan interogasi dan mengaku berinisial SO.


Selanjutnya, terhadap tersangka  dilakukan pemeriksaan didalam kamar tepatnya didalam lemari kain ditemukan 1 palstik hitam dan didalamnya ada plastik putih berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang diakui  SO barang tersebut adalah miliknya. 


Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan, SO(45), Warga Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, bersama barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya ada plastik  transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu yang berat bersih 47.72 gram.


Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan lalu dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pengembangan dan proses selanjutnya.


Akibat perbutan SO diperasangkakan Pasal 114 ayat (1)  subs 112 ayat (1) dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  diatas 5 Tahun Penjara.


Penulis : Nzl

Komentar

Berita Terkini