Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Sita Seratusan Petasan Saat Razia

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Berdasarkan Surat Seruan Bersama Forkompimda Aceh Tamiang yang di keluarkan pada 18 Maret 2021 lalu dan perintah pimpinan, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melakukan razia petasan di sejumlah daerah.

Razia petasan kali ini, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang menyisir beberapa daerah, masing-masing
mulai dari Kecamatan Karang Baru, Kota Kualasimpang, Rantau, Suka Ramai Seruway, dan Simpang Empat Upah.

Ya, hari ini kita melakukan razia bagi semua penjual mercon(petasan) dan kembang api, tegas Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh Asma'i yang disampaikan oleh Kabid PPUD, Mustafa Kamal, S.Pi

Diperkirakan ada seratusan Petasan yang kita amankan dari berbagai macam jenis mercon yang suaranya mengganggu ketentraman masyarakat bahkan juga dapat mengancam keselamatan bagi anak-anak.

Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Mustafa menambahkan, penindakan tersebut juga telah Sesuai dengan surat  seruan yang terdapat pada pasal 1 point ke 7 menegaskan, bahwa  dilarang menjual, membunyikan, petasan dan kembang api atau sejenisnya di bulan Ramadhan.

Kepada para pedagang petasan, telah diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, tegas Mustafa Kamal.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini