Polisi Sita Petasan dan Tangkap Pelaku Pemasok

harianfikiransumut.com | Redelong- Pihak Kepolisian Resort Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua tersangka terduga pemasok petasan di wilayah hukum polres bener meriah. 


Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani S.H.M.H kepada awak media, Senin (26/4/2021) menyampaikan tersangka S (26) dan R (23), terduga pemasok petasan di daerah Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.


Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ternyata S dan R memiliki petasan dengan berbagai jenis. Sehingga kedua tersangka diamankan bersama barang bukti petasan dan satu unit mobil milik tersangka, pada hari sabtu tanggal 24 April 2021 kemarin, tutur Kasat Reskrim Iptu Bustani.


Kedua tersangka itu merupakan warga kampung suka damai satu, kecamatan timang gajah, kabupaten bener meriah.


"Sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian telah mengembangkan penyelidikan terkait informasi pengangkutan petasan atau bahan peledak di perbatasan Bireuen - Bener Meriah."


Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, ternyata pemasok petasan tersebut mengarah kepada dua tersangka yaitu S dan R. Ternyata pasokan petasan tersebut berasal dari Sumatera Utara yang akan dijual di Bener Meriah, terang Kasatreskrim Iptu Bustani.


"Kita akan tindak lanjut dan proses sampai dengan sidang, terkait pasal yang disangkakan, kita akan berkoordinasi dengan pihak hakim."


Namun kita berharap ini dikenakan undang-undang bunga api sebagai efek jera bagi pelaku, sebut Iptu Bustani.


Pihaknya berharap tidak ada lagi petasan yang beredar di wilayah hukum Polres Bener Meriah, sebab hal itu sangat mengganggu dan fatal bagi keselamatan orang lain, ujarnya.


Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani S.H.M.H menghimbau, pihak kepolisian tidak akan menolerir bagi pelanggar undang-undang di wilayah hukum bener meriah. 


Justru itu, bagi yang menjual maupun yang melakukan perdagangan petasan (marcon) dalam ukuran yang tidak diizinkan, maka akan kita tindak tegas secara hukum," terang Kasatreskrim Iptu Bustani. (Kin)

Komentar

Berita Terkini