M.Ridwan, S.H. Mudah-Mudahan Niat Kami Membantu Warga Desa Sidomekar

harianfikiransumut.com | Lampung Selatan — Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor : 52/Pdt.G/2021/PN.KLA (senin, 5/4/2021) dengan agenda Pemeriksaan Setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), para Tergugat, kepala desa sidomekar berikut aparat desa lainnya, warga sekitarnya objek perkara, dari unsur kepolisian dan TNI serta Pengacara/Penasehat Hukum dari masing-masing para pihak (Penggugat & Tergugat I-VII)


Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan pemeriksaan batas-batas tanah yang berada dalam objek sengketa, akan tetapi terdapat perbedaan versi antara Penggugat dan Tergugat " kalo mau kita cek semua pak hakim batas-batasnya" teriak salah satu warga yang merupakan penggarap yang berada dalam objek sengketa tersebut, namun Majelis Hakim memutuskan untuk tidak dilakukan pengecekan semua batas-batas dengan melihat kondisi lapangan dan efisiensi waktu.


Majelis Hakim dalam Sidang Lapangan tersebut mengatakan kepada hadirin bahwa tujuan diadakannya Sidang lapangan untuk meninjau langsung objek yang disengketakan, melihat tapal batas dan luas serta apa saja yang terdapat didalam objek sengketa "jadi mengenai pembuktian ataupun bantahan dapat dimuat dalam kesimpulan ya pak PH (Penasehat Hukum), hari ini kita hanya melihat tapal batas, luas dan apa saja yang terdapat di objek sengketa" kata Majelis kepada hadirin, senin (5/4/2021)


usai melakukan beberapa pengecekan, Majelis Hakim kemudian menunda kembali Sidang Gugatan tersebut pada hari kamis 15 April 2021 dengan agenda tambahan alat bukti & saksi untuk para pihak.


Terpisah M. Ridwan, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Tergugat I-VII mengatakan pada pemeriksaan setempat di hadapan hakim berikut yang hadir di lapangan bahwa penggarap dalam objek tanah tersebut tidak hanya 7 orang, namun ada 17 orang dan sebagian besar telah memiliki SHM, "yang menggarap didalam objek tanah tersebut kan ada sekitar 17 orang bukan 7 orang, namun didalam gugatan mereka (Penggugat) hanya 7 orang saja dan sebagian besar klien kami dan warga yang lain sekitar 14 orang telah memiliki sertifikat (SHM), sisanya sedang proses tinggal menunggu selesai proses sertipikatnya dari BPN, syarat-syarat sudah terpenuhi semua"


"terhadap Pemeriksaan Setempat yang dilakukan tadi, akan kami sampaikan pada sidang berikut karena batas-batas yang disampaikan oleh Penggugat banyak yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki klien kami, selain itu alas hak Penggugat hanya surat jual beli objek tanah HGU itu pun tak jelas, sedangkan HGU kan tidak bisa diperjual belikan"


M. Ridwan, S.H. melanjutkan " mudah-mudahan niat kami membantu Warga Desa Sidomekar sesuai dengan harapan, sesuai dengan upaya dan perjuangan teman-teman semua untuk mempertahankan haknya".(Suradi Dede Ahmad)M.Ridwan, S.H. Mudah-Mudahan Niat Kami Membantu Warga  Desa Sidomekar 





harianfikiransumut.com |

Lampung Selatan —

Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor : 52/Pdt.G/2021/PN.KLA (senin, 5/4/2021) dengan agenda Pemeriksaan Setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), para Tergugat, kepala desa sidomekar berikut aparat desa lainnya, warga sekitarnya objek perkara, dari unsur kepolisian dan TNI serta Pengacara/Penasehat Hukum dari masing-masing para pihak (Penggugat & Tergugat I-VII)


Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan pemeriksaan batas-batas tanah yang berada dalam objek sengketa, akan tetapi terdapat perbedaan versi antara Penggugat dan Tergugat " kalo mau kita cek semua pak hakim batas-batasnya" teriak salah satu warga yang merupakan penggarap yang berada dalam objek sengketa tersebut, namun Majelis Hakim memutuskan untuk tidak dilakukan pengecekan semua batas-batas dengan melihat kondisi lapangan dan efisiensi waktu.


Majelis Hakim dalam Sidang Lapangan tersebut mengatakan kepada hadirin bahwa tujuan diadakannya Sidang lapangan untuk meninjau langsung objek yang disengketakan, melihat tapal batas dan luas serta apa saja yang terdapat didalam objek sengketa "jadi mengenai pembuktian ataupun bantahan dapat dimuat dalam kesimpulan ya pak PH (Penasehat Hukum), hari ini kita hanya melihat tapal batas, luas dan apa saja yang terdapat di objek sengketa" kata Majelis kepada hadirin, senin (5/4/2021)


usai melakukan beberapa pengecekan, Majelis Hakim kemudian menunda kembali Sidang Gugatan tersebut pada hari kamis 15 April 2021 dengan agenda tambahan alat bukti & saksi untuk para pihak.


Terpisah M. Ridwan, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Tergugat I-VII mengatakan pada pemeriksaan setempat di hadapan hakim berikut yang hadir di lapangan bahwa penggarap dalam objek tanah tersebut tidak hanya 7 orang, namun ada 17 orang dan sebagian besar telah memiliki SHM, "yang menggarap didalam objek tanah tersebut kan ada sekitar 17 orang bukan 7 orang, namun didalam gugatan mereka (Penggugat) hanya 7 orang saja dan sebagian besar klien kami dan warga yang lain sekitar 14 orang telah memiliki sertifikat (SHM), sisanya sedang proses tinggal menunggu selesai proses sertipikatnya dari BPN, syarat-syarat sudah terpenuhi semua"


"terhadap Pemeriksaan Setempat yang dilakukan tadi, akan kami sampaikan pada sidang berikut karena batas-batas yang disampaikan oleh Penggugat banyak yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki klien kami, selain itu alas hak Penggugat hanya surat jual beli objek tanah HGU itu pun tak jelas, sedangkan HGU kan tidak bisa diperjual belikan"


M. Ridwan, S.H. melanjutkan " mudah-mudahan niat kami membantu Warga Desa Sidomekar sesuai dengan harapan, sesuai dengan upaya dan perjuangan teman-teman semua untuk mempertahankan haknya".(Suradi Dede Ahmad)

Komentar

Berita Terkini