KPH Wilayah I Stabat Menyerahkan Seekor Siamang ke BBKSDA Sumut

harianfikiransumut.com | Langkat - Seekor Siamang yang merusak tanaman masyarakat di Dusun Tanjung Subur dan Dusun Polri Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil diamankan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah l Stabat. 

Dari pengamanan seekor Siamang oleh KPH Wilayah l Stabat, selanjutnya seekor Siamang jantan (Symphalagus syndactylus) diserahkan kepihak BBKSDA Sumut.

Informasi dirangkum awak media, seekor siamang liar yang masuk kewilayah tanaman masyarakat itu, awalnya diketahui dari laporan masyarakat ke Unit KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Langkat pada Rabu (14/4/2021). Dari laporan itu diteruskan ke KPH Wilayah l Stabat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim dari KPH I Stabat segera menuju lokasi. Dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Bersama mitra KPH, LSM Sumatran Ranger Project (SRP), Yayasan Cahaya Anak Nusantara dan beberapa warga.

Siamang liar tersebut berhasil dievakuasi dan dibawa ke kantor UPT. KPH Wilayah I Stabat di Stabat. Keesokan harinya, Kamis (15/4/2021), pihak BBKSDA tiba dikantor KPH, dan siamang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala UPT. KPH Wilayah I Stabat oleh Ir. Puji Hartono, M.Si.

Kepada awak media, Kepala UPT. KPH Wilayah I Stabat, Ir. Puji Hartono, M.Si mengatakan, Siamang merupakan kera hitam yang berlengan panjang. Hidupnya pada pohon-pohon, dan saat ini statusnya terancam punah, makanya harus dilindungi, sebutnya.


Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini