Gagal Mediasi Di Kantor Desa, Tersangka Pecemaran Nama Baik, Dipolisikan

 

Otlina Br.Sitinjak, Menunjukkan Bukti Surat Laporan Ke Polsek Pangkalan Brandan

harianfikiransumut.com | Langkat - Seperti kata Pepatah Mulutmu Harimaumu, pepatah lama inilah sepertinya yang dilakukan M(35th) Warga Kecamatan Sungai Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terhadap Otlina Br.Sitinjak.(55th) beralamatkan yang sama.

Sebelum Peristiwa pencemaran nama baik itu terjadi pada tanggal 16 April 2021 lalu, tersangka M melintas disamping Rumah saya, kata Otlina Br.Sitinjak.

Tiba-tiba tersangka M di gonggong anjing, lalu saya katakan jangan lagi lewat disitu, nanti kalau digigit bagaimana kata "Otlina Br.Sitinjak .

Mendengar ucapan itu, M tidak terima dan marah-marah hingga mengucapkan kata -kata, " Jangan sok kali", anak mu yang bekerja di Malaysia itu hanya menjual diri sebagai PSK dan tersangka juga mengatakan  bahwa tiga orang anak perempuanmu itu, tiga orang juga Bapaknya.

Padahal semua anak" saya jumlahnya 7 orang, diantaranya, 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, sedangkan suami saya cuma satu, yakni Suparman Simorangkir(61th), Kata Otlina Br Sitinjak.

Persoalan ini juga sempat di mediasi oleh Kepala Desa yang lama Baru Kursi Ginting, Polmas dan Kepala Dusun, termasuk tersangka dan korban.

Namun sangat disayangkan pada saat itu Babinkamtibmas dari Polsek P.Brandan Aipda B.Malau tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga mediasi  tidak menemukan solusi.

Meski mediasi telah di upayakan akan tetapi tersangka tetap menantang tidak mau mengakui akan kesalahanya, Keluarga
kami sangat malu pak, Karna anak saya di Malaysia Bekerja Di Pabrik Eliktronik, tapi pelaku mengatakan didepan umum bahwa anak saya bekerja sebagai PSK di Malaysia, Kata Ibu yang memiliki 11 orang Cucu ini.

Selanjutnya, pada Sabtu, 24 April 2021, Otlina Br Sitinjak didampingi adik kandungnya Amon Sitinjak datang ke Polsek P.Brandan untuk membuat laporan pengaduan tentang tindak Pidana pencemaran nama baik.

Kepala Dusun 1 Desa Lama Baru,  Robinsar Toga Torop, saat berada di Polsek P.Brandan kembali memanggil tersangka guna untuk dimediasi kembali, namun tersangka tidak berkenan hadir.

Kanit Reskrim Polsek P.Brandan Iptu R.Sitepu, mengatakan kalau yang bersangkutan tidak koorperatif, silakan saja membuat LP, nanti akan
kita panggil, Kata Kanit Reskrim.

Sesuai STPL/63/lV/2021/SU/LKT/SEK-PKL BRANDAN.Otlina Br Sitinjak Resmi melaporkan tersangka M. ke polisi dengan tindak pidana Pencemarkan Nama Baik.

Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini