Tertangkap Miliki Sabu, Dua Pria Asal Batu Bara Diringkus Polisi

harianfikiransumut.com |  Simalungun - Dua pria pengangguran berinisial AN (26) dan MRS (26) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara  diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.

Keduanya diringkus oleh petugas dipinggir Jalan lintas Perdagangan - Limapuluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dugaan kepemilikan  narkotika jenis shabu, Rabu (3/3/2021) dini hari sekira jam 02.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021) siang mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa didaerah Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memerintahkan Kanit Iidik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB Kanit Iidik IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal meringkus kedua pelaku sedang berdiri di pinggir jalan Lintas Perdagangan-Limapuluh dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti di tanah di dekat Pelaku AN berdiri berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram yang baru dibuang dengan tangan kanannya.

Saat di interograsi kedua pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.

Hingga saat ini kedua pelaku, AN dan MRS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jelas AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.

Penulis : AGP

Komentar

Berita Terkini