Sidang Lanjutan Perkara Anak Di Pengadilan Negeri Pelalawan ,MMA Di Jatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

harianfikiransumut.com | Pelalawan - Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan, Propvinsi Riau Pada Jumat tanggal 26 maret 2021 sekira pukul 14 00 wib Kejari Pelalawan kembali  melaksanakan persidangan perkara anak berinisial MMA secara Virtual.

Persidangan Anak tersebut dengan agenda Pembacaan putusan Majelis Hakim Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH dengan hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH,  Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Turut Hadir mendampingi Anak adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan lewat Via WhatsApp nya pada Jum'at  26/3/2021.

Kastel Sumriadi juga menyebutkan ,Bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan membacakan putusan secara bergantian  dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW, sebagai berikut :

1. Menyatakan Anak MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau mati” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak berinisial MAA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Atas putusan tersebut sikap Anak melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Anak menyatakan Pikir pikir ujar kasi Intel Sumriadi.

Sidang berakhir pada pukul 15.00  Wib. Kata Kastel Sumriadi mengahiri.

(Duliater Srt)

Komentar

Berita Terkini