Sengketa Tanah Tak Kunjung Selesai, Warga Sei Tualang Langkat Minta Pembatalan HGU PT. Sri Timur

harianfikiransumut.com l Langkat - Masyarakat Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara meminta kepada Bupati Langkat, Gubernur Sumatera, dan Presiden RI Jokowi Dodo, untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sri Timur. Menurut masyarakat di desa itu, keberadaan PT. Sri Timur tidak ada mamfaatnya bagi masyarakat setempat saat ini.

Permasalahan tanah/lahan ini juga pernah mencuat di tahun 1980, dan wargapun menyurati Gubernur Sumatera Utara ditahun 2000. Oleh Pemerintah Provisi Sumatera Utara, melayangkan surat ditahun yang sama, melalui surat Sekretaris Pemerinta Daerah Provinsi Sumatera, yang ditanda tangani oleh Drs. Amrun Daulay, M.M, selaku Pembina Utama Madya. 

Surat tesebut ditujukan kepada Bupati Langkat, dengan perihal: Penyelesaian sengketa tanah garapan masyarakat Desa Sei Tualang dengan PT. Sri Timur. Adapun maksud tujuan surat itu diantaranya, terkait penyesaian sengketa tanah. Informasi yang diperoleh awak media ini, surat keterangan No. 593-550/Ket/2000, tertanggal 7 Maret tahun 2000, sudah ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara,

terkait tentang penyelesaian sengketa tanah garapan masyarakat Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, dengan perkebunan PT. Sri Timur sejak tahun 1980.

Selanjutnya Gubernur malaui surat Sekretaris Provinsi Sumatera, yang ditanda tangani oleh Drs. Amrun Daulay, M.M, selaku Pembina Utama Madya, kemudian menyurati Bupati Langkat, diantaranya isi surat itu berbunyi, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Sri Timur.

Ketika itu, Bupati Langkat dimintakan untuk melakukan Rekonstruksi pengukuran batas Setifikat HGU No.1 dan No.2 apakah ada pergeseran tanda batas yang dilakukan PT. Sri Timur/masyarakat desa. Dan 

meneliti pertambahan Sertifikat HGU No.1 (500) Ha menjadi 518,8 Ha, pada sertifikat HGH No.2 yang dimiliki oleh PT. Sri Timur.

Dari hasil surat itu, sebut warga Sei Tualang, yang ditemui di Posko mereka, Minggu (28/2/2021) mengatakan, tidak ada yang nama pengukuran tanah atau Rekonstruksi batas yang transparan diketahui masyarakat. Permasalahan ini kerab dikaburkan dari kami masyarakat.

Untuk itu Kami warga berharap kepada Bapak Bupati, Bapak Gubernur dan Bapak Presiden RI Bapak Jokowi Dodo, dapat membantu kami masyarakat yang lemah ini. "Pak, kami ini warga kecil, kami tidak ada ditumpangi dari pihak mana pun atau partai politik," cetus Safi.i didampingi warga lainnya.

Terkait tanah jalan desa yang di klim pihak PT. Sri Timur masuk areal HGU, pihak masyarakat sangat membatah. Tanah jalan itu sudah ada sejak lama sebelum ada PT. Sri Timur, jalan itu sudah ada kata Safi.i.

"Posko yang kami duduki di jalan atau di pintu gerbang jalan Desa Sei Tualang ini, dulunya jalan setapak. Bahkan jalan ini sudah ada di tahun 50 an. Selanjutnya di 1978 dilakukan pembangunan jalan dengan program padat karya yang dulu didanai pemerintah. Kemudian perbaikan dan pelebaran jalan dalam kegiatan Bakti ABRI di tahun 1992 dan 1993," ungkap mereka. 

Terkait adanya setetmen warga Sei Tualang tentang minta pemerintah untuk membatalkan Izin HGU Perusahaan perkebunan kelapa Sawit.Humas PT.Sri Timur.Bertus Hutagaol dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin(01/3/21) Sampai berita ini dikirm ke Redaksi pasan terkirim.Namun tidak di balas.


Penuli :Ramla.az

Komentar

Berita Terkini