Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan IIP di duga Pelaku Curat

 .

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Letda Sujono Likungank. I,  Kelurahan Teluk Karang Kecamatan  Bajenis  Kota Tebing Tinggi, Pelaku IN alias IIP, berhasil ditangkap Team Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi dikediamannya, pada hari Kamis (25/3/2021) malam.

Dari Penangkapan Pelaku IN alias IIP di hari yang sama Team Jatanras Elang Sakti langsung melakukan pengembangan mengarah kerumah saudara PESEK namun setibanya di rumah saudara PESEK, Pesek tidak ditemukan dirumahnya hanya barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Kulkas merk Panasonic, 1 (Satu) TV 32 Inci merk Changhong, 1 (Satu) buah ricecooker dan 1 (Satu) buah ambal warna merah corak bunga bunga,kemudian terhadap tersangka IN alias IIP beserta barang bukti di bawa kepolres tebing tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pengaungakapan kasus ini berawal dari  laporan korban SYARIFAH HANUM (50) perempuan warga Jalan Bani Hasyim Lk. I Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ke Polres Tebing Tinggi yang tidak senang atas kejadian pencurian di Jalan Jalak Lk. I Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota 

Oleh Kanit Idik Resum IPDA SPN, Siregar , SH, beserta anggota kemudian melakukan penyelidikan beserta penangakapan  terhadap Pelaku IN alias IIP di kediamannya, Kemudian dilakukan pengembangan di lokasi berbeda petugas di kediaman M alias Pesek yang kini bersetatus DPO.

Dari pengungkapan kasus tersebut Team Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan IN alias IIP Laki-Laki (32 thn) Warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,  Sementara M alias Pesek masih dalam pengejaran bersetatus DPO, Beserta barang bukti yang disita berupa, 1 (Satu) unit Kulkas Merk Panasonic warna hijau, 1 (Satu) unit Rice Cooker Merk Miyako warna Hijau,1 (Satu) unit TV LCD merk Changong warna Hitam,1 (Satu) buah ambal warna merah bunga bunga, 1 (Satu) buah linggis berukuran panjang sekitar ±55cm

Akibat ulah pelaku diperasangkakan, Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana.

 

Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini