Satres Narkoba Lampung Utara Amankan Tiga Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

hariafikiransumut.com |  Lampung Utara,- Tak ada kata berhenti untuk perangi narkoba, hal ini terus gencar dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara.


Sabtu 27/3/2021 di tiga lokasi dan waktu berbeda, kembali di amankan para terduga pelaku penyalahguna narkoba berikut dengan bebarapa barang buktinya 


Hal ini di sampaikan Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Minggu 28/3/2021


Ke tiga terduga tersebut masing-masing inisial AB (23) warga  Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan di tangkap pukul 12.30 wib di daerah lampu merah kebun 4 jalan Sukarno Hatta dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 dan 1 unit hand phone merk Vivo warna merah muda


Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali di ringkus MH (24) warga  Kecamatan Abung Barat


Ianya di amankan pukul 12.35 wib di jalan Sutan demak Kuaso Kelurahan Kota alam Kecamatan Kota bumi selatan, barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1.bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand Phone merk Oppo A3s


Selanjutnya pada pukul 15.00 wib di TKP jalan raya Abung timur Kelurahan Kotabumi Tengah di amankan satu orang terduga inisial JA (33) warga Kelurahan Kota Alam Kotabumi Selatan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gr


Ketiganya sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan tengah dilakukan proses pemeriksaan "ujar Aris


Lanjutnya,  terhadap AB dan MH dapat di jerat melaggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan terduga JA di kenakan melanggar pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "pungkas Aris 


Penulis : Apriyadi

Komentar

Berita Terkini