Poksek Tebing Tinggi Ringkus Seorang Lelaki Pelaku Curas

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda T Simanjuntak SH bersama Aiptu Asyabani Rambe, Aipda W. Manullang, Bripka Alex S dan Bripka Rudi W, Minggu (14/3/2021) siang.


Pelaku berinisial MN (30) cs, warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin , Kabupaten Sergai diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dilanjutkan dengan penahanan dalam Ops Sikat Toba 2021.


Mengutip informasi  melalui keterangan korban memaparkan, Rizky Ananda (20) warga Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, bahwa pada hari Sabtu (13/3/2021) lalu sekitar pukul 23.00 Wib, korban bersama dengan temannya (saksi) Tegar Ardiansyah, warga kelurahan yang sama dengan korban, saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor  berkendara di TKP, areal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun Rambutan Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.


Dimana pada saat itu korban sebagai pengemudi dan Tegar dibonceng, lalu tiba – tiba muncul 3 (tiga) orang laki – laki yang tidak dikenal dari dalam tanaman sawit dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai korban  dengan cara ketiga laki – laki tersebut membentangkan kedua tangan sehingga menghalangi jalan yang membuat korban menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya,  kemudian ketiga laki – laki tersebut menyuruh korban dan Tegar turun dari sepeda motor dan setelah itu mereka bersama dengan sepeda motor dibawa oleh ketiga laki – laki tersebut kedalam tanaman sawit lalu ketiga laki – laki tersebut memaksa korban dan Tegar untuk menyerahkan handphone dan uang.


Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian antara lain, satu unit handphone merk OPPO F1 warna Golt, Uang tunai sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah),

Sehingga korban / pelapor mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).


Kini pelaku berinisial MN masih menjalani pemeriksaan di mapolsek tebing tinggi dan terancam  Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.


Penulis: Nzl

Komentar

Berita Terkini