Pengadilan Negeri Pelalawan Laksanakan Sidang Perkara Anak Secara Virtual

harianfikiransumut.com | Pelalawan - Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan Provinsi Riau Pada Selasa 23/3/2021 sekira pukul 16.35 Wib Kejari Pelalawan kembali melaksanakan

Sidang  perkara Anak yang berinisial MMA di Pengadilan Negeri Pelalawan secara Virtual dengan agenda pembacaan Tuntutan.


"Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH,  Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.


"Turut Hadir dalam ruang sidang tersebut  orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.

"Diwaktu yang sama Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Pelalalwan Sumriadi .SH.MH  ketika dikonfirmasikan media ini menyebutkan ," Benar Telah dilaksanakan Sidang lanjutan Perkara anak MMA yang mana  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) adalah , 

1.Menyatakan Anak MMA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau  mati” Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak MMA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

3. Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ungkap Sumriadi.


Dalam konfirmasi ini Sumriadi juga menyebutkan yang mana  Hal-hal yang memberatkan terhadap anak yang berinisial  MMA ini adalah, 

Perbuatan Anak ( MMA) meresahkan masyarakat

Perbuaan Anak ( MMA ) menyebabkan anak  yang berinisial IAS korban meninggal dunia atau mati.


Kemudian Perbuatan Anak (MMA) mengakibatkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban anak (IAS ).


Kemudian, Hal-hal yang meringankan :

Anak ( MMA ) bahwasannya telah mengakui dan menyesali  perbuatannya.

 "Selama persidangan berjalan 

Anak ( MMA ) berlaku sopan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Serta Anak (MMA ) ini masih berstatus pelajar masih bersekolah di kelas III SMA yang  masih berusia muda dan diharapkan agar dapat memperbaiki kelakuan dan perbuatannya itu ujar Kastel.


Sidang ditutup pada pukul 17.05 Wib dan akan dilanjutkan pada hari  Rabu tanggal 24 Maret 2021 dengan agenda Pledoi dari penasihat hukum kata Kastel Sumriadi mengakhiri.

( Duliater Srt )

Komentar

Berita Terkini