Kejari Pelalawan Melaksanakan Persidangan Anak di Pengadilan Negeri

harianfikiransumut.com | Pelalawan - Pada hari ini Senin (15/3/ 2021)sekira pukul 11.30 wib Kejari Pelalawan telah melaksanakan persidangan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Adapuna agenda sidang perkara anak tersebut adalah  pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib  dengan agenda  pemeriksaan saksi saksi, adapun saksi yg diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.

Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi.

(Duliater Srt)

Komentar

Berita Terkini