Kasus Pembunuhan Pelajar Di Pelalawan Akan Disidangkan. Penasehat Hukum Korban Minta Keadilan

  

harianfikiransumut.com | Pelalawan - Jaksa Pelalawan terima berkas pembunuhan anak, Penasehat Hukum Minta Keadilan Dan Fakta Hukum Ditegakkan Dengan Sebenar-benarnya.

Berkas pembunuhan yang melibatkan tersangka anak MAA (17th) dengan korban IA alias Intan Aulia (15th) telah memasuki tahap  II pemberkasannya di Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang nantinya di sedangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak, Syafrida SH kepada tim bantuan hukum dari Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR)Rabu (10/3/2021).

Tim Bantuan Hukum dari PABHR terdiri dari Edwar Pasaribu SPd SH, Edward Sibarani SH MH
dan Sugiharto SH telah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum (PH) oleh Evasari, orang tua korban, Team hukum ini guna untuk memastikan tentang jalannya proses perkara di Kejaksaan saat ini.

Selain itu, (PH) juga menanyakan tentang pasal dan ancaman hukuman yang didakwakan kepada pelaku,Keluarga korban melalui Penasehat Hukum akan mengajukan saksi tambahan dalam persidangan anak nantinya. Permohonan tersebut akan diajukan secara tertulis kepada JPU anak, ucapnya.

Sementara Syafrida SH selaku JPU anak menjelaskan, berkas perkara saat ini sudah masuk tahap II dan sebentar lagi, paling lambat hari Jumat berkas sudah sampai ke Pengadilan Negeri Pelalawan karena JPU hanya punya waktu 10 hari untuk melengkapinya.

Terdakwa diancam dengan UU No. 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 milyar rupiah.

Syafrida menambahkan akan mempertimbangkan hal tersebut, termasuk penerapan pasal yang di mohonkan pihak Penasehat Hujum korban, tuturnya.

Penasehat hukum korban mengharapkan kepada JPU anak agar mencantumkan juga Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP dalam surat dakwaannya.

“Kami perlu mengajukannya karena saksi ini diharapkan akan memberikan keterangan yang cukup penting,” ucap Ketua PABHR Edwar Pasaribu SH.

Diketahui sebelumnya, pada hari yang sama, sebelum beranjak ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Penasehat Hukum telah bertemu dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Sujatmiko SIK dan Kasat Reskrim AKP Ario Damar.

Dari pertemuan tersebut penasehat hukum PABHR mendapat informasi dari AKP Ario Damar bahwa tersangka MAA melakukan pembunuhan terhadap korban Intan dengan cara mencekik dan mematahkan leher korban saat di dalam mobil. Yang dilakukan seorang diri karena merasa panik saat korban mengatakan dirinya hamil.

Namun, faktanya dalam visum tidak ada menyebutkan korban dalam keadaan hamil. “Itu hanya pengakuan dari pelaku kepada penyidik kami,” ucap Ario.

Tim bantuan hukum PABHR akan mengambil langkah-langkah yang diharapkan akan dapat
membantu keluarga korban memperoleh keadilan dalam proses hukum perkara pembunuhan terhadap korban Intan.

Diantaranya, akan meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan saksi tambahan. Hal tersebut untuk memenuhi keinginan keluarga korban agar fakta-fakta terungkap lebih jelas dan terang. Keluarga melalui penasehat hukum meminta agar jangan sampai ada upaya untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya kejadian pembunuhan terhadap
korban.

Kedua, penasehat hukum akan mengajukan surat kepada Kantor Perwakilan Komisi Yudisial
Provinsi Riau di Pekanbaru untuk ikut mengawasi jalannya persidangan. Sehingga diharapkan persidangan tersebut akan memberikan hak-hak kepada para saksi yang seluas-luasnya untuk memberikan kesaksiannya agar terungkap fakta-fakta yang sebenarnya dari peristiwa pembunuhan tersebut.

Ketiga, penasehat hukum juga akan mengirim surat kepada Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia di Jakarta agar memberikan atensi pengawasan kepada tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Pelalawan dalam menjalankan tugasnya dari mulai mempersiapkan kelengkapan
berkas-berkas hingga berjalannya proses persidangan ini nantinya.

Sebagaimana tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan diantaranya adalah melakukan pengawasan,
pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam UU dan kode etik.

Selain itu, surat juga akan dikirim ke Mahkamah Agung dan Kejagung.

Kami menginginkan agar hakim yang menyidangkan perkara ini akan memberikan waktu, kesempatan dan ruang yang
selebar-lebarnya kepada para saksi untuk memberikan keterangan yang runut dan lengkap berdasarkan kesaksian mereka.

Agar diperoleh fakta-fakta yang sebenarnya dan terang benderang, tidak ada yang ditutup-
tutupi.

Sehingga dalam keputusannya nanti hakim tidak ragu dalam memutuskan perkara ini
sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban yang penasehat hukum anggap, sangat sadis dan brutal.

Penulis : (74yung)

Komentar

Berita Terkini