Dua Pengguna Narkoba, Meringkuk Di Sel Tahanan Polsek Besitang.

harianfikiransumut.com l Langkat-Meskipun Usia lebih setengah abad .Namun kecanduan untuk mengunakan Narkoba Sepertinya tidak menjadi halangan meskipun perbuatan yang dilakun sudah jelas melangar hukum.

Seperti yang dilakukan TR.Br.S 53 warga Dusun II Bukit harapan dan MN 24 warga Dusun Xl Desa Bukit selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.Sumatera Utara.

Penangkapan kedua pelaku Narkoba Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP  24 /III/2021/SU/Langkat/Sek- Besitang tanggal 17 maret 2021.Ceritanya Sebelum peristiwa penangkan itu terjadi.

Pada Rabu tanggal 17 maret 2021, sekira pukul 14.30 wib, kapolsek besitang AKP A. HARAHAP.SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di dusun bukit harapan desa bukit selamat kec besitang kabupatenlangkat.

Tepatnya di rumah kontrakan Pelaku TR sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu., kemudian kapolsek Besitang memerintahkan kanit Reskrim  IPDA M.SITUMORANG untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. dan selanjutnya kanit reskrim bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,


Setelah memastikan imformasi yang akurat kanit reskrim dan anggota opsnal langsung melakukan pengepungan Rumah ibu TR yang di duga dalam rumah tersebut ada orang yang sedang menggunakan narkoba  dan setalah di lakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut team berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama TR.Br S dan MN.


alias Bagong yang sedang menggukan narkotika  jenis sabu sabu di dalam salah satu Ruang kamar  rumah tersebut,di TKP polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,satu set alat isap sabu dan satu buah sendok /sekop terbuat dari pipet, selanjutnya pelaku beserta barang bukti Berupa 0.04 gram diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu dibawa ke polsek Besitang guna di peroses hukum selanjutnya diterangkan Kapolsek Besitang AKP A. Harahap,SH.


Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini