Terkait Kelompok Tani Tor Sipara Para, Masih Dalam Tahap Verifikasi Dirjen PSKL.

Terkait Kelompok Tani Tor Sipara Para, Masih Dalam Tahap Verifikasi Dirjen PSKL.

FiksumNews.com | Sosa timur - Kelompok Tani Tor Sipara Para di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, sudah dalam tahapan verifikasi administrasi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.


Melalui Direktorat penyiapan kawasan perhutanan sosial kepada ketua kelompok tani TOR SIpara Para atas nama Jamarsen purba dengan no surat S,277/PPKS/PHKM/PSKL.0/6/2020 tertanggaln10 juni 2020.Dan kementerian dalam jawabaan telah menyatakan memenuhi persarataan permohonan IUPHKM dengan no:06/KTH-TSP/IX/2018 tertanggal 12/09- 2018.


Dan surat no ;003/KTH/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 perihal permohonan ijin Hutan kemasyarakatan bidang perhutanan sosial seluas 81 Ha di desa Papaso yang di tanda tangani Ir Erna rosdianan.Hal ini di sampaikannya setelah langsung kami awak media ini menyumbangi kediaman Darwi simatupang di desa Pir Sosa 1A sabtu 06/02-2021.


Sesuai dengan hasil konfirmasi kami awak media ini kepada Darwin simatupang masalah kelompok tani tor sipara para.Bahwa lahan tersebut awalnya merupakan hasil ganti rugi kepada masyarakat atas tanah tersebut.

Tanah tersebut telah di tanam karet dan sebagian sawit tapi tidak terurus,kemudian kita ganti tanaman karet menjadi sawit.


Namun sehubungan kerena merupakan kawasan hutan Produksi Tetap,maka pihak dinas kehutanan sarankan kepada kita agar menjadikan kelompok tani Hutan /perhutanan sosial sesuai peraturan dalam hal pengelolaan lahan dan ketentuan yang berlaku, itu sudah kita penuhi.


Dan sehubungan dengan itu tahapan yang sudah kita jalani yaitu telah sampai pada Verifikasi Administrasi.


Menurut rencana akan di lakukan ukur ulang kembali oleh Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat itu ',ujar Darwin

                  

Lanjut Darwin :Namun sehubungan adanya wabah covid 19 pertimbangan dari pihak dinas kehutanan di tunda dan tahapan pengukuran akan di laksanakan setelah nanti ada pemberitahuan.


KIta taat hukum kok, gak mungkin kita tidak taati prosudur semetara kita duduk di dalam pemerintahan kalau kita tidak taat hukum lalu apa jadinya negara ini ? Masalah pajak kita selalu bayar,sesuai dengan luas areal kita.


Dan luas lahan kita yang sebenarnya sesuai dengan alas hak yang kita pegang dan ajukan adalah 81 Ha bukan seperti yang di sangkakan orang selama ini rekomendasi dalam pembentukan struktur kelompok tani.


Berita acara kelompok tani dan keputusanmya itu di tanda tangani kepala desa Papaso Raja Muda Hasibuan Pada tanggal 08 september 2018 yang lalu dan ketua kelompokpun bukan atas nama saya,akan tetapi itu atas nama Jamarsen purba dan informasi terakhir kita dapat memang  ada rencan dari dinas kementerian lingkungan hidup dan kehutanan akan turun tapi pastinya kita gak tau kapan",Terang Darwin pula.

                

Ketika kami singgung trerkait UD RONALDO. Beliau menjawab :Masalah UD RONALDO itu saya gak tau, namun dulu memang UD RONALDO itu kita pakai sampai 2015.akan tetapi tidak kita perpanjang lagi ijinnya sekarang dan isu yang lain kita anggap saja selah info mereka ",ungkap Darwin.


Penulis : A Salam Siregar

Komentar

Berita Terkini