Diduga Petugas UPT wajib pajak P.Brandan Gelapkan Puluhan juta Uang.BPKB dan STNK Konsumen

harianfikiransumut.com l Langkat - Merasa ditipu sekitar 50 Orang warga masyarakat wilayah kerja Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan selaku korban penipuan dan penggelapan Uang Wajib Pajak Kendaran Bermotor Selasa

(16/2/21) mendatangi kantor Samsat UPT Jalan. Wahidin Kelurahan. Berandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten langkat Sumatera Utara.


Pantauan wartawan Kedatangan warga disambut dan ditampung aspirasinya oleh Kepala Samsat UPT Pangkalan Berandan M. Azmi.Adapun pelaku Penggelapan Uang Wajib Pajak Kendaran di Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan adalah Berinisial Mo, (38Thn) warga Jalan Besitang Gang Dodol Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.


MO merupakan karyawan Pendor di Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan adalah PT. Delta Mitra Masyarakat.Penipuan dan penggelapan Uang Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah berupa uang pembayaran Pajak Kendaraan dan uang Mutasi Kendara serta BBN, selain itu warga merasa cemas dikarenakan BPKB dan STNK yang diterima oleh Pelaku.


MO sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.Oleh pihak Kepala Samsat UPT Pangkalan Brandan M.Azmi mengajak perwakilan korban dari masyarakat an.Ustad. Arbai Fauzan, Ustad. Mujio dengan di dampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat.Dedi dan Syamsul Rijal untuk menyaksikan membuka brankas tempat pelaku.


MO bekerja, dan ternyata berkas dan surat BPKB serta STNK warga tidak ada (Brankas dalam keadaan kosong).Keterangan korban.A.Peng warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan. Sei Lepan mengurus pajak dan Mutasi Kendaraan telah menyerahkan Uang sebanyak Rp. 6.600.000.- dan BPKB serta STNK sudah berlangsung selama 10 bulan belum juga selesai, 


dan setiap kali datang menjumpai pelaku MO beralasan belum selesai dan pelaku setiap bulannya menyerahkan Surat Keterangan Jalan yang di tanda Tangani oleh PLT. KASUBDIT GAKKUM DIR LANTAS POLDA SUMUT AKBP ENDANG HERMAWAN, SH.


Penjelasan upaya dari Kepala Kantor Samsat UPT Pakalan Berandan M.Azmi.Mendata seluruh warga korban penggelapan.

Menyatakan bahwasannya pelaku MO sudah di pecat dari pendor  PT. Delta Mitra Masyarakat.


Menyarankan kepada korban agar menghubungi kakak dari pelaku, menurut informasi BPKB dan STNK korban ada dititipkan kepada kakak pelaku beralamat di Simpang.Jalan Gotong Royong Kelurahan.Pelawi Utara Kecamatan.Babalan.tindak lanjut akan melakukan kordinasi dengan pihak instansi terkait mengajukan kejalur penegakan hukum dan mencari solusi lainnya.


tentang keringanan biaya pembayaran pajak dan Mutasi serta BBN kepada warga yang menjadi korban penggelapan uang Wajib Pajak Kendaran Bermotor.

Saran dan upaya dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten . Langkat Dedi.Menampung aspirasi warga masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan Uang Pembayaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. 


Memerintahkan Kepala Kantor Samsat UPT Pangkalan.Brandan agar menyelesaikan membuat kebijakan atas kerugian warga sebagai korban Penggelapan Pembayaran Wajib Pajak Kendaran Bermotor.Sebagian warga korban penggelapan yang mengetahui informasi bahwasanya surat BPKB dan STNK ada dititipkan dirumah.


kakak pelaku dan warga menunjukan Surat Keterangan Jalan dan mengambil BPKB dan STNK yang di sesuaikan dengan SKJ yang di ditunjukan oleh korban.


selama dalam melakukan meminta penjelasan di Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif, walaupun warga merasa kesal dan kecewa, 


Penulis :Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini