Akibat Penertiban, Sat Pol PP dan Pedagang Ikan Ricuh

 

Akibat Penertiban, Sat Pol PP dan Pedagang Ikan Ricuh

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang | Aceh Tamiang - Penertiban pedagang ikan di Karang Baru oleh petugas Satpol PP didampingi beberapa unsur pihak instansi pemerintah kabupaten Aceh Tamiang juga perangkat Kampung pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin, sempat ricuh adu mulut bahkan nyaris terjadi kontak fisik.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh. Asma'i Usman didampingi Sekretaris Satpol PP Aceh Tamiang Drs. Razali di saat dikonfirmasi harianfikiransumut.com diruang kerjanya, Selasa, 9 Februari 2021.

Kasat Pol PP mengatakan bahwa petugas Satpol PP bersama pihak terkait melakukan penertiban pedagang ikan yang berjualan di Jalan Ir H Juanda kemarin sesuai surat edaran Plt. Sekretaris Daerah Drs. Abdulah, Nomor 510/431 tertanggal 26 Januari 2021 tentang penertiban.

Penertiban itu dilakukan pada pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin, juga telah sesuai Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 tahun 2013 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, jelasnya.

Didalam surat edaran tersebut, tertuang tiga poin, salah satunya disebutkan pada poin b, bahwa  pedagang ikan berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan.

"Ya, saat petugas melakukan penertiban tempat jualan ikan di ruas jalan Karang Baru kemarin, petugas dan pedagang sempat terjadi adu mulut bahkan nyaris bentrok".

Saat itu, pemilik tempat pedangang ikan berinisial M sempat emosi dan mengacungkan senjata tajam(sajam) kepada petugas, ketika tenda tempat dagangannya dibuka oleh petugas, namun untuk menghindari terjadinya kontak fisik, seluruh petugas tarik diri dan mundur dari lokasi dibawah kendali Kasi Trantib, Lili Dirtayani, ujarnya.

Sebelumnya, para pedagang tersebut telah diberi peringatan melalui surat teguran, namun peringatan tersebut tidak diindahkan olehnya.

Kita tetap melakukan penertiban secara persuasif dan tidak semena-mena dalam menjalankan perintah tugas, ucap Asma'i.

Kita juga telah memanggil yang bersangkutan dan telah datang ke kantor diruang Kerja Kasat Pol PP dan WH guna membicarakan persoalan tersebut, ungkap Asma'i.

Sementara itu, di hari yang sama, Selasa, 8 Februari 2021,  Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Abdulah membenarkan bahwa surat edaran yang ditujukan ke Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang ditandatanganinya itu merupakan surat tentang penertiban. Silahkan koordinasi ke pihak Diskoperindag, sebutnya singkat sembari menuju keruang rapat kerjanya.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini