7 Kelompok Tani Desa Halaban Mohonkan Areal Eks HGU PT.Putri Hijaau Untuk Lahan Pertanian

7 Kelompok Tani Desa Halaban Mohonkan Areal Eks HGU PT.Putri Hijaau Untuk Lahan Pertanian.

harianfikiransumut.com l Besitang : Tujuh Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) Se-Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara mengelar Rapat kordinasi dan Sosialisasi tentang rencana mengajukan permohonan Kepada Pemerintah Desa Halaban terkait adanya areal Eks HGU PT.Putri Hijau yang telah dilepas Seluas 522.6 hektare pada 2016 lalu.


Permohonan lahan pertanian di Eks HGU PT.Putri Hujau Berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Perusahan perkebunan Bersama Tokoh Masyaraka Enam Dusun masing-masing Dusun Vl.Dusun Vll Dusun Vll Dusun lX Dusun X dan Dusu Xl ketika Areal HPT dikeluarkan dari HGU PT.Putri Hujau dimana kesepakatan bersama turut diketahui oleh Kepala Desa Halaban dan Kepala Kecamatan Besitang Pada tahun 2016.


Rapat Sosialisasi Berlangsung Selasa(9/2/21) di Dusun lV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang juga turut dihadiri Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Eka Fajar Surya dan masing-masing wakil Tujuh kelompok tani Se-Desa Halaban.


Sutrisno, Selaku Anggota Kelompok Tani menjelaskan areal yang dimohonkan telah dikeluarkan dari HGU PT.Putri Hujau Maka "Kami dara kelompok Tani mohonkan kepada Pemerintah Desa Halaban.untuk Selanjutnya akan diajukan  kepada pihak yang berkompeten lainnya.Insyaallah Bila permonan kelompok tani ini dikabulkan.

Tentunya Tujuh dari 13 Kelompok Tani yang telah tergabung di Gapoktan Desa Halaban ini disamping dapat menambah inkam Desa juga Kelompok Tani ini. nantinya dapat membangun sektor pertanian secara Mandiri.Sesuai Program pemerintah pusat kata Sutrino. 


Kepada harianfiksumNews.com Sukarsono Selaku Ketua Gapoktan Desa Halaban "kami sangat berharap agar pemerintah dapat Mengabulkan permohonan "kami Karna dari Tujuh Kelompok Tani Satu kelompok terdiri 40 sampai dengan 50 peserta.maka bila permohonan ini terkabulkan 

Ekonomi masyarakat dari Sektor pertanian akan terjamin tandas Sukarsono.


Ditempat terpisah Tamaruddin S.Ag Kepala Desa Halaban Ditemui Awak media,  Membenarkan ada 522,6 Hektare Areal telah dikeluarkan dari HGU PT.Putri Hijau Kalau ada permohonan masyarakat untuk mengusahai lahan tersebut "kita terima.dan Kita juga harus mengikuti mekanisme yang ada dan hal ini kita upayakan Bersama-sama Kata Tamaruddin S.Ag


Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini