Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai Berhasil Mengungkap Peredaran 5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai Berhasil Mengungkap Peredaran 5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Bengkalis | Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap sebanyak 5 kilogram shabu-shabu dan ribuan pil Ekstasi asal Malaysia di awal tahun baru 2021 tersebut di dua kecamatan yaitu Bantan dan Bengkalis. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K., MT didampingi Kepala BC Bengkalis Ony Ipnawan saat Kapolres menggelar konfrensi pers, Selasa 5 Januari 2021, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, jalan pertanian desa senggoro kecamatan bengkalis kabupaten Bengkalis.

Hadir dalam Press Release tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT. Kepala BC Bengkalis Ony Ipnawan, Kapolsek Bengkalis AKP SYEH SARIP HIDAYATULLAH, Kapolsek Bantan AKP ZULMAR,SH, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP SYAHRIZAL,S.E,S.H,M.H,Msi

"Mengatakan 5 Kilogram shabu-shabu 1 B plastik berisi ribuan Pil Ekstasi asal Malaysia menuju ke Pulau Bengkalis Hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, sekira pukul 20:30 WIB Kemudian menyerahkan 3 kilogram BB Sabu dan 1 bungkus Pil Ekstasi kepada Tsk Alwis di wilayah hukum Polres Bengkali Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Dusun Desa Liung, Jalan Lintas Selatbaru dan Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Para tersangka adalah, Bondan alias Alu (43) Nelayan, warga Jalan H Ikhsan RT002 RW005, Dusun Papal timur, Bantan. Kemudian, Tono alias Awis (28) warga Jalan Gajah Mada, Dusun Bantan Tengah, Amirul alias Along (23) warga Kelapapati darat. Handrian alias Aan (23) warga Jalan Sudirman GG Kamelia, Desa Sei. Pakning.

Selanjutnya, Supandi alias Pandi alias Age (23) warga  Jalan Sudirman gang Sahabat Sei. Pakning dan Junaidi alias Edi (30) warga Jalan Parit Jawa, Dusun Kelapasari RT003 RW003 Desa Muntai, Bantan yang merupakan Napi di Rutan Kelas II B Dumai.

"Barang bukti 4 bungkus besar sabu, 6 unit handphone, tas ransel dan uang tunai 300 Ribu. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan diperairan laut selat Bengkalis yang dilakukan Satpol air dan Bea Cukai Bengkalis,"ungkap Kapolres.

Selanjut Kapolres AKBP Hendra Gunawan, penyelidikan darat dilaksanakan disepanjang Kecamatan Bukti batu oleh timsus Satnarkoba Polres Bengkalis. Dan Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009.

Acaman hukum PASAL 114 (2) di ancam dengan pidana Mati ,Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga) PASAL 112 (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga) PASAL 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga)


Sekira Pukul 12.10 Wib kegiata selesai Situasi aman dan lancar

Sumber : Kasub Bag Humas Polres /Uje

Komentar

Berita Terkini