Polres Pelalawan Amankan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu

 

Polres Pelalawan Amankan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu

harianfikiransumut.com | PELALAWAN - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelalawan, kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu pada, Rabu tanggal 13 Januari 2021 Sekira pukul 22.00 Wib.

Penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, dilakukan di Dusun Belimbing Indah RT/RW : 001/001 kelurahan Padang Luas, Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan-Riau.

Sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui tersangka berhasil diciduk berinisial AA(26th), warga Kelurahan Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan tersangka AA dan barang bukti (Sabu-Sabu) ini, dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.I.K melalui pers rilisnya yang disampaikan oleh Humas Polres Pelalawan, Kamis (13/01/2020).

Kapolres Pelalawan menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu tersebut berupa, 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat kotor 1,10 gram. 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Hp Samsung warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Beat kuning tanpa nopol dan yang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Mengenai Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 atas dasar informasi dari masyarakat Dusun Belimbing Indah kelurahan Padang Luas Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan.

“Ya, informasi yang disampaikan pemberi informasi ini bahwa di Dusun Belimbing Indah Kel. Langgam sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga Kanit 1 beserta tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Iidik 1 Res Narkoba Polres Pelalawan IPDA Muharis, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP,” ungkapnya.

“Benar, pada saat perjalanan disimpang PT. MUP tim melihat orang yang mencurigakan yang berhenti sendiri disimpang itu dengan menggunakan motor Beat dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” tambahnya.

Disekitaran terduga pelaku ini. Tim Petugas melihat tersangka menjatuhkan barang bukti diduga sabu 1 (satu) paket bungkus plastik bening klep merah.

Melihat hal itu oleh petugas langsung introgasi yang akhirnya inisial AA (Tersangka) mengakui barang Sabu yang sempat dijatuhkannya tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari tersangka IB.

Atas dasar pengakuan AA dan petugas kita langsung melakukan pengembangan kerumah IB, setelah sampai dirumah IB, petugas tidak  dan tidak menemukan yang bersangkutan, di perkirakan tersangka IB telah melarikan diri, sehingga Polres Pelalawan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengenai barang bukti yang diamankan beserta tersangka AA sudah di gelandang di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : (Duliater Srt )

Komentar

Berita Terkini