Agen Perisai Siap Melayani Masyarakat

Agen Perisai Siap Melayani Masyarakat 

Meranti | Agen Perisai siap melayani langsung permohonan masyarakat yang ingin ikut dalam program BPJS KETENAGA KERJAAN Dikabupaten Kepulauan Meranti ungkap Raja Alfian kepada awak media senin 11/01/2021  Agen penggerak jaminan sosial indonesia (PERISAI) untuk di kabupaten kepulauan meranti di kelola oleh, 

RAJA ALFIAN, ELZAWIR PRADIPTO dan WAHYUDI HERMAWAN,

Sebagai Agen perisai di kabupaten kami siap melayani permohonan dan pendaftaran yang ingin mengikuti program BPJS :

1. Jaminan kecelakaan kerja

2. Jaminan hari tua

3. Jaminan pesiun

4. Jaminan kematian

Program ini sangat membantu dan iuranpun terjangkau oleh para pekerja semisalnya tukang becak, buruh harian lepas, pekerja bangunan, pedagang,petani dan nelayan.

Menurut Raja alfian, Bagi masyarakat yang ingin menjadi perserta BPJS KETENAGA KERJAAN. bisa langsung Ke kantor Perisai

Di jalan : tanjung harapan depan pesantren bahrul ulum untuk menjadi perserta hanya butuh

– ktp :

– No hp :

Selain itu program Perisai itu menujuk pada jaminan sosial dalam Undang-undang No : 40 tentang BPJS karena itu Perekrutan perserta juga dilakukan bergotong-royong dari semua agen yang ada di Kabupaten kepulauan meranti.

Ini guna tersampaikan kepada masyarakat di kecamatan maupun di pedesaan di seluruh wilayah kabupaten kepulauan meranti.

Disini Raja alfian menyampaikan salah satu program kecelakaan kerja bila perserta mengalami kecelakan kerja akan di tanggung pengobatannya sampai sembuh total bila si perserta mengalami cacat akan mendapatkan satunan cacatnya itu sesuai dengan upah yg di laporkan dan jika perserta meniggal dunia akibat kecelakaan kerja /penyakit jatung maka akan di x 48 bulan upah dan jika perserta meniggal dunia akibat sakit maka akan mendapatkan santunan kematian 42 juta dan kalau perserta sudah lebih dari 3 tahun terus meniggal dunia akan di tambah beasiswa buat 2 orang anak sebesar 174 juta Rupiah sebelumnya hanya 12 juta rupiah.

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberi manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Beberapa manfaat JKM yang ditingkatkan berdasarkan PP No. 82/2019, terdiri dari:

1. Beasiswa untuk 2 orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia maksimal Rp174 juta. Syaratnya masa iuran kepesertaan minimal 3 tahun. Ketentuan ini dipermudah dari sebelumnya yang masa iuran minimal 5 tahun dengan nilai beasiswa Rp12 juta.

-TK sampai SD (sederajat) = Rp1,5 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 8 tahun)

-SMP (sederajat) = Rp2 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun)

-SMA (sederajat) = Rp2 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 3 tahun)

-Perguruan Tinggi S1 (sederajat) = Rp12 juta per tahun per anak (masa pendidikan maksimal 5 tahun).

Ketentuannya pengajuan dan pemberian bantuan beasiswa dalam program JKM sama dengan JKK.

2. Santunan meninggal dunia

-Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta (sebelumnya Rp3 juta)

-Santunan kematian sekaligus sebesar Rp20 juta (sebelumnya Rp16,2 juta)

-Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp12 juta (sebelumnya Rp4,8 juta)

Jadi total santunan (uang tunai) yang diberikan ke ahli waris = Rp42 juta (sebelumnya hanya Rp24 juta).

Danamon D-Save

“Tambahan manfaat perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari, sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas di dalam dan di luar perusahaan,”

sistem Perisai didesain untuk pekerja bukan penerima upah atau informal ataupun pekerja formal di sesuaikan dengan UPAH MENIMUM KABUPATEN (UMK).

“Hal ini dilakukan agar jaminan sosial ini masif, artinya semua orang  terjamin ketenagakerjanya” pungkasnya. 

Penulis : (karim)

Komentar

Berita Terkini