Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Polres Bengkalis  Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu

 

harianfikiransumut.com - Bengkalis : Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T., gelar Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Halaman Mapolres Bengkalis Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Senin (30/11/2020 pukul 13:00 WIB.

Menurut Kapolres Bengkalis, keberhasilan Polres Bengkalis dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkoba tidak terlepas dari kerja sama antar Polisi dengan Masyarakat.

Kapolres Bengkalis sebutkan nama inisial ke 5 Tersangka, dengan rincian ;


Tersangka 1 berinisial E Y alias E WIT bin AWIT (41), tidak bekerja, Laki – laki, warga Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Riau. Tersangka 2 berinisial H alias E BACK bin S (30), tidak bekerja, Laki – laki, warga Jalan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Riau (sekarang di Pekanbaru). Tersangka 3 berinisial A SY bin AK bin AN (30), tidak bekerja, Laki-laki, warga Jalan Laksmana Kec. Tualang Kab. Siak – Riau.(Sekarang di Pekanbaru). Tersangka 4 berinisial R O alias R Bin IR (31), tidak bekerja, Laki – laki, warga Jalan Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Riau. Tersangka 5 berinisial R SO alias R R bin PARNO (Alm) (30), Honorer Dispora

Bengkalis, Laki – laki, warga Jalan Kelapa Pati Tengah, Kel. Kelapapati, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Riau.


Alamat dan Data Lara Tersangkanya ada Pada Penyidik. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Buah Palstik hitam yang berisi 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika Jenis shabu dengan kemasan Teh Cina Ging Shan, 2 (dua) bungkus sedang berisi Narkotika Jenis sabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah handphone Merk VIVo Warna biru muda,

1 (satu) Buah handphone Merk Nokia, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Warna Birun No Pol BM 3466 DS. Di sita dari H A AIs E Bin AWET (AIm)


1 (satu) unit handphone Merk Oppo Reno 4 warna hitam Disita dari H A Als E Bin SYAFRI (Alm), 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna merah dengan imei 861701042441635 disita dari AD H. 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A3 warna biru metalik Uang Rp. 100.000

1 (satu) Buah Dompet warna Hitam

disita dari RY Als RYAN Bin IRWANTO, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA dengan No Rekening 8325064702 A.n R S O. 1 (satu) Buah handphone Nokia Warna Biru disita dari R SO. Als ROBI R Bin H. PARNO (Alm)


Selanjutnya Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka :

PASAL YANG DITERAPKAN :

PASAL 114 (2) Dan PASAL 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009


Dengan ANCAMAN HUKUMAN. :

PASAL 114 (2) diancam dengan pidana Mati , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga) PASAL 112 (2) diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana, tambah 1/3 (sepertiga) PASAL 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga)

Sekira Pukul 13.30 WIB kegiatan selesai dalam situasi aman, terkendali dan lancar.

Sumber : Humas Polres Bengkalis


Reporter  : (Uje)

Komentar

Berita Terkini