Polisi WH Aceh Tamiang Amankan Dua Tersangka Pelaku Judi Kartu Domino

 

Polisi WH Aceh Tamiang Amankan Dua Tersangka Pelaku Judi Kartu Domino

HARIANFIKIRANSUMUT.COM - ACEH TAMIANG : Dalam aksi penggrebekan dilakukan oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang, Dua Warga Kampung yang berbeda berhasil diamankan petugas saat berada di lokasi perjudian jenis kartu domino di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa, (22/12).

Melalui pesan WhatsApnya, Sekira pukul 01.43 Wib, Selasa, (22/12) Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu mengatakan, Penggrebekan tersebut dilakukan atas adanya informasi yang diterima oleh pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang bahwa sedang berlangsungnya kegiatan judi Kartu Domino bertempat  belakang ruko di kota Kualasimpang.

Selanjutnya, berdasarkan informasi, Kabid Penegakan Syari'at Islam pada Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu bersama tim patroli langsung menindak lanjuti Informasi tersebut.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan beberapa tersangka yang sedang asyik bermain judi kartu domino. (perjudian).

Namun dalam penggrebekan itu, sekira pukul 01.15 wib pada Selasa, (22/11) petugas berhasil mengamankan dua orang pria yakni Ar dan MY diduga tersangka kasus perjudian, sedangkan empat orang lainnya berhasil kabur terlebih dahulu usai mengetahui kedatangan tim patroli polisi WH

Kedua warga tersebut masing-masing berinisial Ar(30th) warga kecamatan Kota Kualasimpang dan MY(44th) warga kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Sebut Kasat Pol PP dan WH,Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam.

Diketahui, Ar merupakan seorang juru parkir di kabupaten aceh tamiang, sedangkan seorangnya lagi sebagai karyawan disalah satu perusahaan, kata Syahrir.

Hingga saat ini, kedua tersangka pelaku Maisir sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Jika dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti bersalah, akan dikenakan 12 kali cambukan, dikarenakan telah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat melakukan permainan judi.

Dari hasil pengrebekan itu, turut pula diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 43.000, Satu set Kartu Domino serta sepasang sandal dan topi diduga sebagai milik tersangka Maisir yang berhasil kabur.

Selanjutnya, untuk empat tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri, petugas WH akan terus berusaha mencarinya melalui hasil pengembangan berikutnya, pungkas Syahrir Pua menegaskan.

Laporan : pakar
Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkini