Masa Jabatan Kepala Mukim Simpang Empat Berakhir, Pendaftaran Telah Dibuka

 

Masa Jabatan Kepala Mukim Simpang Empat Berakhir, Pendaftaran Telah Dibuka

HARIANFIKIRANSUMUT.COM | ACEH TAMIANG : Kecamatan Karang Baru buka Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Mukim Kemukiman Simpang Empat, Pendaftaran dibuka mulai pada Senin, 14 Desember 2020 dan ditutup pada 6 Januari 2021 mendatang.

Pendaftaran tersebut dibuka karena berakhirnya masa jabatan Kepala Mukim Simpang Empat Periode 2015-2020 pada 2 November 2020 lalu dan di perpanjang selama tiga bulan, hingga masa pemilihan Kepala Mukim yang baru.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Mukim (P2KM) Simpang Empat  untuk Periode 2020-2025. Muhammad Ridwan kepada Wartawan, Jum'at, (18/12)  mengatakan Pemilihan Kepala/Imum Mukim ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian Imum Mukim di Aceh dan Qanun Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Mukim.

Disebutkan, pendaftaran Kepala Mukim ini berlaku untuk seluruh warga yang berdomisili di dalam kemukiman simpang empat dan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan pada formulir pendaftaran.

Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009, calon imum harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia, berdomisili sekurang-kurangnya 5 tahun berdomisili di kemukiman bersangkutan, berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP/sederajat.

Selanjutnya para Bakal Calon harus berusia paling rendah 40 tahun dan sudah menikah, sehat jasmani dan rohani, mampu membaca Alquran, tidak sedang menjadi pengurus partai politik serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana maupun pelanggaran syariat Islam, ungkapnya.

Selanjutnya, untuk mengenai kelengkapan persyaratan administratif para bakal calon dapat menghubungi langsung ke Kantor Camat Karang Baru setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB,” ungkap Muhammad Ridwan mengakhiri.

Laporan : Pakar
Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkini