Polres Langkat Ungkap 21 Kasus Dari Berbagai Jenis Perjudian

fiksumNews.com - Langkat : Selama Enam bulan terakhir, terhitung sejak Mei hingga Oktober 2020, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus 303 (segala jenis perjudian) sebanyak 21 perkara.

Kasus 303 atau kasus segala jenis perjudian tersebut ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat.

Sebanyak 21 perkara segala jenis perjudian masing-masing terhitung pada Mei sebanyak 4 (empat) kasus, Juni sebanyak 2 (dua) kasus, Juli sebanyak 5 (lima) kasus, Agustus sebanyak 3 (tiga) kasus dan pada September sebanyak 4 (empat) kasus.

Sementara di September hingga Oktober sebanyak 7 (tujuh) kasus, ungkap Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu M Said Husen SIK melalui Kaanit Pidum Iptu Bram Candra SH pada Senin (23/11/2020).

Iptu Bram Candra, menerangkan ke 21 kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dari berbagai jenis kasus perjudian yang di berbagai kecamatan dalam Kabupaten Langkat,

Menurutnya, selama enam bulan terakhir terdapat peningkatan dalam pengungkapan kasus perjudian dibandingkan tahun sebelumnya, sebut Iptu Bram.

Semuanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Langkat, dan sebahagian sudah dipersidangan Pengadilan Negeri Langkat,

Dalam hal ini, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK mengajak seluruh Masyarakat agar dapat bekerjasama memerangi segala bentuk perjudian demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di  Kabupaten Langkat

Bukan hanya kejahatan perjudian saja, setiap orang yang melakukan kejahatan, baik itu pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan narkoba, serta kejahatan lainnya tetap akan ditindak tegas, kata Iptu Bram Candra SH.

Selain itu, Ditegaskan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Langkat, terlebih kepada pelaku kejahatan, bahwa  tidak ada tempat bagi diapun yang melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Langkat, pungkas Iptu Bram Candra SH meneruskan himbauan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, (Reny)..

Komentar

Berita Terkini