Diduga, Bunga(3th) Dicabuli Oleh Tetangganya Sendiri Hingga Defresi Berat.

Penasehat Hukum Dedek Lesmana SH bersama korban dan orangtuanya

fiksumNews.com -Simalungun : Sungguh miris dialami oleh Bunga(samaran) bocah berusia 3 tahun warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat ini bocah tersebut  mengalami trauma/Defresi berat akibat pencabulan yang dilakukan oleh terduga berinisial D(11) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan anak dibawah umur saat ini sangat menjadi perhatian publik dan juga menjadi atensi dari Kepolisian Resort Simalungun.

Persoalan tersebut diungkapkan Dedek Lesmana SH, Kamis (12/11/2020) sekitar 13,00 Wib selaku Penasehat Hukum Korban  pencabulan mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan persoalan ini ke Polres Simalungun pada tanggal 02 Oktober 2020. tertuang dalam surat tanda terima laporan (STPL) No.STPL/153/X/2020/SU/SIMAL.

Adapun isi laporan tersebut melaporkan pelaku D (11) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga anak kandung dari klien kami.

Akibat daripada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban hingga kini mengalami trauma berat. Merasa gelisah di saat tidur bahkan merasakan sakit saat buang air kecil. Hal tersebut membuat keluarga korban merasa iba dan terpukul atas kejadian yang menimpa putrinya.

Diceritakan, bahwa kejadian “Bunga dicabuli oleh (D), dibelakang rumah korban, tepatnya dibawah pohon bambu.  Kejadian itu menimbulkan trauma yang sangat berat dan menderita sakit pada bagian kelamin bunga terlebih sewaktu bunga membuang air kecil terasa kesakitan”, imbuhnya.

Dedek menjelaskan, atas pengaduan tersebut juga sudah dilakukan pengambilan visum kepada korban (anak dari klien kami). Dan pihak Kepolisian Resort Simalungun juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian pencabulan tersebut, dan sudah tampak titik terangnya.

Bila terbukti akan segera dilakukan pengembangan terhadap pelaku”, kata Dedek.

Dalam hal ini Dedek meminta, penanganan kasus anak dibawah umur ini harus benar-benar mendapatkan perhatian serius dari Polres Simalungun khususnya Unit PPA dimana kasus ini tidak mudah untuk diselesaikan. Seperti menarik benang yang kusut dan berhubungan erat dengan undang-undang perlindungan anak”. tutup Dedek Lesmana, SH.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media orangtua korban, mengatakan sebagai orangtua kami sangat sedih dan prihatin melihat kondisi bunga saat ini,  selaku orangtua Bunga meminta dengan sangat kepada Bapak Polisi untuk secepatnya menyelesaikan proses hukumnya dan secepatnya menangkap pelaku, imbuhnya sembari menangis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun,  Mhd.Aliaman H. Sinaga SE, pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas dan memberikan pembelajaran sehingga memberi efek jera terhadap pelaku-pelaku ataupun pedofil lainnya.

Agar kasus kasus seperti ini tidak terulang kembali, karena persoalan seperti ini berdampak buruk terhadap pisikiologi korban yang berkepanjangan, ujar Sinaga.(H.Nst)

Komentar

Berita Terkini