Ratusan Mahasiswa Banjiri Kantor DPRD Palas, Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.


Fiksumnews.com - Palas :  Ratusan mahasiswa yang tergabung dari perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa se Kabupaten Palas melakukan unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor DPRD Palas.

Aksi tersebut dilakukan terkait untuk menolak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.

Aksi unjuk rasa (Unras) di mulai dari lapangan merdeka jln Ki Hajar Dewantara Lingkungan IV Kel Sibuhuan, jumat (09/10) dan di kawal ketat dari personil Polres Padang Lawas, Polsek Barumun dan Satpol PP.
               
Dalam aksinya, Mahasiswa meminta dan menuntut agar anggota DPRD Palas menyatakan sikap menolak atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Para pengunjuk rasa menilai, bahwa UU tersebut sangat merugikan rakyat Indonesia dan sama sekali tidak menguntungkan para pekerja atau kaum buruh di negara kesatuan Republik Indonesia.

Jika anggota DPRD Palas tidak berkenan untuk menyahuti aspirasinya, maka para pengunjuk rasa tersebut tidak akan meninggalkan kantor DPRD.
                
Menanggapi hal tersebut, beberapa anggota DPRD Kabupaten Palas di antaranya H.Irsan Bangun Harahap.SE,H, Puli Parisan Hasibuan H. Fahmi Anwar Nasution, Hasan Basri Hasibuan, Arvin Hasibuan, langsung menghampiri para pengunjuk rasa.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka(anggota DPRD) sangat mendukung apa yang di sampaikan oleh mahasiswa terkait penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law di DPR-RI pada Senin (4/10) lalu.

Msekira pukul 11.00 wib melalui H.Irsan Bangun Wakil Ketua DPRD Palas, dalam pernyataan sikapnya, mereka sepakat akan menyurati DPR-RI terkait aspirasi pengunjuk rasa tentang pengesahan UU Omnibus Law.

Dikesempatan tersebut, Ketua PC HIMMAH Kabupaten Padang Lawas, Imam Sahala Pohan kepada media mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD palas yang telah menyahuti aspirasi para pengunjuk rasa, semoga Undang-undang Omnibus Law dapat di tolak nantinya.

Ada bebarapa poin yang di ubah dan di sahkan DPR RI, kita anggap sangat merugikan masyarakat khususnya pekerja di negeri tercinta ini.

Di tambahkannya, di sahkannya UU Omnibus Law ini, tentunya kita Cipayung Plus (Organisasi Mahasiswa Palas -red),  khususnya HIMMAH menganggap dengan disahkannya UU tersebut, akan merugikan rakyat khususnya pekerja dan menguntungkan pihak investor/ pengusaha (legislator) ",ujar Ketua PC.HIMMAH Palas.
                
Semoga saja apa yang di sampaikan oleh para mahasiswa  dapat membawa nergeri ini semakin maju dan sejahtera, pungkasnya, (A. Salam Siregar).

Komentar

Berita Terkini