Unit Reskrim Polsek Bahorok Bekuk Pemuda Malas Pencuri Uang Tunai.

fiksumNews.com : Bahorok - Personil Unit Reskrim Polsek Bahorok melakukan penangkapan terhadap Riko Pratama (28) Tahun Warga Dusun I Pondok Bawah Desa Perkebunan Bungara Kec. Bahorok pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa pencurian uang tunai milik Syahrul Aman (47) Tahun warga dusun I Kampung Bukit Desa Timbang Lawan Kec.Bahorok, Rabu (19/08/2020).

Sesuai dengan Laporan Syahrul Aman di Polsek Bahorok dengan Nomor : LP/  59 /VIII/ 2020/ SU/ LKT/ Sek-Horok tanggal 13  Agustus 2020,Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu H.Hutagail SH  perintahkan Kanit Reskrim untuk mendalami kasus pencurian sehingga personil pun langsung mendatangi rumah Riko yang berada di Dsn I Pondok Bawah Desa Perk.Bungara Kec.Bahorok.

Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu H.Hutagail SH saat di konfirmasi mengatakan,berawal dari Istri Pelapor yang bernama Saripah ketika membuka kedai dan Melihat pintu kedai lantai II sudah terbuka dan rusak akibat congkelan oleh pelaku pencurian yang belum diketahui identitasnya,pada hari sabtu tanggal 08/08/2020 sekitar pukul 07.00 wib

Setelah istri pelapor mengecek keadaan kedai, ternyata barang barang dilantai II dan I berserakan, sontak Saripah memeriksa tempat penyimpanan uang yang berada dibawah rak barang dan rokok steling sudah tidak ada lagi.

Melihat uang yang berada di penyimpanan sudah tidak ada, Saripah pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.

Atas kejadian tersebut Syahrul Aman  mengalami kerugian sebesar Rp. 42.000.000 (Empat puluh dua juta rupiah), dan selanjutnya Syahrul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Bahorok menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas Polsek Bahorok yang mendapatkan informasi bahwa Riko Pratama alias Riko ada menyimpan uang sebesar Rp 4.000.000,00 dalam pecahan uang Rp 2000.00, yang di duga hasil dari kejahatannya.

Riko di tangkap personil Polsek Bahorok dirumahnya yang berada di Dsn I Pondok Bawah Desa Perk.Bungara Kec.Bahorok Kab.Langkat.

Dari hasil interogasi dilapangan, Riko menerangkan dan mengakui benar ada menerima uang sebesar Rp 4.000.000,00 dalam pecahan uang Rp 2000,00 dari orang yang bernama Bambang Wahyudi yang di duga sebagai palaku tindak pidana pencurian pada hari sabtu tanggal 08 agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di sebuah kedai milik korban.

Pada saat itu Riko ada mengantarkan Bambang Wahyudi ke simpang kampung bukit Desa Timbang Lawan yang berdekatan dengan rumah korban.

Sesampainya ditempat yang di tuju,Bambang Wahyudi mengatakan kepada riko akan melakukan pencurian, Riko pun langsung pergi meninggalkan Bambang Wahyudi, dan kemudian pada hari sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 wib Riko bertemu kembali lagi dengan Bambang Wahyudi dan menerima uang sebesar Rp. 4.000.000 juta rupiah dari Bambang hasil pencurian yang dilakukan Bambang Wahyudi.

Dari hasil keterangan Riko Pratama, personil  langsung membawa Riko kepolsek bahorok guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan personil telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 500.000,00 yang merupakan sisa uang hasil dari kejahatan yang di terima dari bambang wahyudi.(reny)
Komentar

Berita Terkini