Polsekta Tanah Jawa Kembali Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri

fiksumNews.com : Simalungun - Kompolatan pencuri yang meresahkan masyarakat dikecamatan Huta Bayuraja, Kab. Simalungun, berasil diamankan pihak kepolisian Mapolsek Tanah Jawa.

Berawal dari laporan Manson Manurung (48) Parmonangan Nagori Huta Bayu, Kec. Huta Bayuraja, yang kehilangan 22 tabung gas ukuran 3 kg yang masih berisi gas di warung miliknya. Sabtu (15/08/2020)

Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Iptu JW Saragih SH bersama personil Reskrim berhasil menangkap salah satu diantara komplotan pencuri di Huta Bayuraja warga Siantar bermarga Siahanan.

Dari penagkapan tersebutlah Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan pengembangan hingga akhirnya satu persatu komplotan pencuri berhasil diamankan Polsekta Tanah Jawa, bahkan satu antranya masih berstatus pelajar.

Palaku pencurian yang diamankan polisi sebanyak 5 orang yang berinisial ES (32) DS(26) CS (22) MS (17) seluruhnya warga Huta Bayuraja.

Menurut keterangan Kanit Reskrim  Iptu JW Saragih SH, "pelaku akan dijerat UU 362  KUHP tentang pencurian, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Kata Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa.

Dia juga menambahkan, "Untuk kasus ini yang melaporkan kehilangan masih satu orang yaitu Manson Manurung Warga Huta Bayu, kita akan malakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kami dari Kepolisian akan melakukan penangkapan kembali, melalui keterangan para pelaku yang sudah tertangkap, tindakan yang meresrahkan masyarakat harus kita sisir agar tidak adalagi korban berikutnya. Ujar Iptu  JW Saragih Kanit Reskrim Mapolsek Tanah Jawa. (Aziz)
Komentar

Berita Terkini