Diduga, Kirimkan Nomor Togel, "S" Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Besitang

fiksumNews.com - Langkat : Sat Reskrim Polsek Besitang mengamankan seorang pria berinisial S terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong.

Hal itu sesuai nomor LP/44/VIII/2020/SU/LKT Sek-Besitang, Jumat (14/08/2020) Pukul 21.30 WIB kemarin.

Tersangka berinisial (44) Warga  Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP. Teuku Fathir Mustafa, SH melalui Paur Humas Bripka E Tarigan.

Tersangka S diamankan oleh petugas di Lingkungan VIII Simpang 3 Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang berserta  barang bukti 1 unit HP Nokia warna biru dan uang pasangan togel Rp 207.000.

Sebelumnya sekira Pukul 21.00 Wib. Kapolsek Besitang AKP A. Harahap SH, mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Lingkungan VIII Simpang III Bukit Kubu Besitang. Seseorang laki-laki sedang melakukan keributan di rumah warga," lanjutnya.

Berdasarkan informasi tersebut,  Kapolsek Besitang AKP A. Harahap SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team untuk meluncur ke TKP. Setiba di TKP team melihat tersangka sedang ribut dengan warga.

Saat itu team langsung melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana sebelah kanan tersangka terdapat sebuah HP biru.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait membuka isi SMS didalam HP tersebut dan terdapat tiga kali pengiriman nomor  nomor tebakan judi jenis togel Hongkong yang terkirim.

Kemudian team menanyakan asal usul nomor tebakan, dan mengaku bahwa nomor pasangan itu adalah miliknya yang dikirim kepada seseorang mengaku berinisial G.

Saat dilakukan pengembangan ketempat pembuangan nomor togel Hongkong, team tidak menemukannya. Selanjutnya team membawanya berikut BB ke Polsek Besitang dan menyerahkan ke penyidik, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (Reny)
Komentar

Berita Terkini