Truk Berisi Kayu Ilegal Loging Diamankan Tim Polsek Kualuh Hulu.

fiksumNews.com - Labura :  Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh hulu,  Dibawah pimpinan Kanit Ipda.Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH. Bersama anggota,  mengamankan satu unit dump truck di duga berisi kayu ilegal. Penangkapan dilakukan Jumat (24/7-20 ) Sekira Pukul. 11:30 Wib di Jalimsum Aek kanopan dekat Timbangan.

Saat tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pemberhentian di jalan tersebut,  ternyata berisi 12 balok kayu yang diduga kayu gelondongan. Truck dengan bernomor BK 8021 VQ.  Dan digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk meminta keterangan dari supir truk inisial RJ dan kondekturnya inisial U yang keduanya warga Gunung Tua.

Truk itu terlihat sarat muatan berisi kayu dengan ditutup terpal biru. Lalu polisi menghentikan mobil bermuatan kayu tersebut.
Saat di tanya petugas, Sang Supir mengatakan bahwa kayu tersebut berasal dari daerah Gunung Tua tujuannya akan di bawa ke kabupaten Asahan.

"Ketika ditanyakan kepada kedua pelaku tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu bulat dan kayu olahan tersebut akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut," kata Kanit.

"Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait S.H., M.H., melalui Kanit reskrim Ipda Yuna Hendrawan  Gultom S.H., M.H. menyampaikan, bahwa berkas dari penangkapan ini akan dilimpahkan langsung ke Mapolres Labuhanbatu, bersama barang bukti." ucap Kanit.

Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(Mael Lee).
Komentar

Berita Terkini