Tanpa Ada Himbauan, Diduga PT. PLN (Persero) Kalianda Blokir KWH Pelanggan

fiksumNews.com — Kalianda :  Listrik Prabayar dengan nomor Meteran 50201188492 atas nama Supardi Warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan.Rt/Rw 05/03, Mati secara tiba- tiba, Selasa (07/07).

Pelanggan melakukan Imigrasi  tukar KWH secara tukar guling,  awal nya pelanggan memakai KWH listrik pascabayar dan tukar dengan KWH Listrik prabayar (Token) dengan perjanjian tanpa ada biaya sedikitpun.

Namun, secara mendandak Listrik di rumahnya padam seketika dan tidak dapat pula dilakukan pengisian pulsa (token).

Selanjutnya, menanggapi kejadian itu Supardi pun langsung menghubungi salah satu nomor Handphone Petugas PLN untuk menyampaikan keluhannya.

Anehnya, saat di hubungi Petugas PLN mengatakan, bahwa Meteran bernomor 50201188492 atas nama Supardi masih terdapat tunggakkan yang belum dilunasi, sebutnya.

Mendengar jawaban petugas PLN, Supardi menanyakan kembali terkait tunggakkan tersebut, " Saya  merasa tidak pernah ada tunggakkan " ucapnya.

Dijelaskannya, sewaktu peralihan meteran(KWH), petugas PLN menyebutkan bahwa dalam peralihan meteran (KWH) tidak dikenakan beban atau biaya saat pemasangan".

Sementara, arus listrik di rumahnya sudah dua bulan berjalan, tapi kenapa malah di blokir, tanpa ada himbauan terlebih dahulu dari pihak PLN, ungkap Supardi, "(Suradi)
Komentar

Berita Terkini