Penyidik Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Orang Tersangka Pada Kasus Yang Berbeda.

fiksumNews.com : Pelalawan - Bedasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik kejari pelalawan, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020, di dapati hasil dua perkara sekaligus yang menetapkan 2 tersangka pada perkara yang berbeda.

Tim Penyidik Kejari Pelalawan dalam melaksanakan gelar perkara menetapkan 2(dua) tersangka yaitu
1. Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan  Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dan setelah penyidik  menerima perhitungan  kerugian keuangan Negara dari auditor dan menetapkan tersangka inisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Dalam Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan  yang  diduga kurang lebih Dua Miliyar  Rupiah.tutur kejari pelalawan Nophy tenophero suoth, SH.MH.pada awak media.

Selain itu kejari pelalawan menjelasakan pada pesan whatsApp kepada harianfiksumnews.com bahwa kita terus mendalami perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, semua saksi sudah kita periksa baik itu pihak swasta sendiri maupun pupr " tentunya tergantung fakta" tuturnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tutupnya

Selain perkara bahan bakar minyak pupr, tim penyidik kejari pelalawan juga menetapkan tersangka baru yaitu Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018.

Perkara dengan Menetapkan Tersangka inisial  Hu pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar sembilan ratus juta rupiah, walaupun kepala desa tersebut sudah ada pengembalian senilai rp 75juta ucap kejari pelalawan pada pesan whatSApp nya pada media ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(74yung)
Komentar

Berita Terkini