Pengadilan Negri Kalianda Mengelar Sidang Agenda Pemeriksaan Setempat Terkait Sengketa Tanah

fiksumNews.com : Lampung Selatan - Sidang lanjutan sengketa lahan antara Sarimi (Penggugat) melawan Kepala Desa Sukadamai (Tergugat), sdr. Suwardi (Turut tergugat I ), BPN Lamsel (Turut Tergugat II) di Desa Sukadamai Kecamatan Natar Lampung Selatan memasuki babak baru, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II A menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), Jum'at 10/07/20.

Pelaksanaan sidang setempat, dilakukan untuk mengecek secara langsung lokasi yang menjadi objek sengketa dalam gugatan yang di ajukan  oleh Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Law Firm MR & Partners pada tanggal 17/03/20.

Dari Pantauan dilokasi, sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini dihadiri Ketua majelis hakim Deka Diana, S.H., M.H., Dodik Setyo Wijyanto,  S.H.  Dan Dedi irawan, SH., panitera penganti, sedangkan pihak Penggugat  hadir langsung Ibu sarimi dengan di dampingi Tim kuasa Hukumnya Muhammad Ridwan, SH., Mukhlisin, SH., Hendriyawan, SH., Dan Hefzoni, SH., Dari Pihak tergugat hadir Kepala Desa Sukadamai di dampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor hukum AKP & Partners, turut tergugat II BPN Lamsel.

Selanjutnya dalam PS ini majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II setelah memastikan dan melihat batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, kemuadian majlis hakim yang diwakili hakim anggota memberikan keterangan bahwa PS ini hanya untuk memastikan bahwa tanah objek sengketa tidak salah objek, antara yang di gugat oleh penggugat dan melihat dari keterangan kedua belah pihak adalah bener objeknya tanah di lokasi tersebut.

Selanjutnya majelis hakim menyampaikan jika ada bukti-bukti tambahan yang akan di ajukan silahkan sampaikan di agenda sidang selanjutnya, selanjutnya Pemeriksaan Setempat ditutup dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda Bukti tambahan saksi pada hari Senin, 13 Juli 2020 mendatang.

Menurut Kronologis dari pihak Penggugat menjelaskan, bahwa tanah tersebut adalah milik Miswan alias gluwoh (Alm) suami dari Sarimi bahwa sengketa lahan sebidang tanah seluas kurang lebih 108 M yang dkalim oleh pihak Desa Sukadamai secara sepihak berdasarkan Surat Sertifikat Hak Pakai (SHM), “dahulu alm.

Pak Miswan suami dari ibu Sarimi meminjamkan tanah tersebut untuk digunakan sebagai POS Keamanan Desa, hingga kini pihak desa tidak mengembalikan tanah tersbut kepada pemilik aslinya sedangkan pos keamanan desa sudah lama tidak ada, hingga kini tanah tersbut kosong.

Tahu-tahu infonya terlah terbit sertifikat hak pakai tanpa sepengetahuan pemilik asli nya yaitu ibu sarimi istridari pak miswan (Alm)" ungkap M. Ridwan, SH, mewakili Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm MR & Partners.

“insyaallah kita sangat optimis dalam perkara ini, kita tunggu saja keputusan dari majlis hakim, kan masih proses persidangan, bantu do'anya ya tutupnya". (Suradi)
Komentar

Berita Terkini