Pendaftaran Bacalon Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang Dibuka

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Karang Taruna Aceh Tamiang dijadwalkan akan  melaksanakan temu karya ulang sebagai tahapan memilih Ketua periode 2020-2025, pada Rabu (29/7) mendatang.

Tahapan pendaftaran bakal calon kandidat Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang ini sudah dimulai pada hari ini, Jumat (24/7) dan berlangsung hingga Minggu (26/7/2020) kata Ketua Steering Comittee (SC) Husni Mubarak, Jumat (24/7/2020).

Husni menjelaskan bakal calon Ketua harus memenuhi persyaratan yang dibagi dalam dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. 

Untuk persyaratan umum, para bakal calon minimal berusia 21 tahun dan maksimal 45 dan pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Sementara untuk persyaratan khusus di yakni bakal calon mendapat dukungan minimal 30 persen dan rekomendasi dari pengurus Karang Taruna Kecamatan atau minimal mendapat dukungan 4 pengurus Karang Taruna Kecamatan.

Dibukanya pendaftaran tersebut, diharapkan peran serta karang taruna nantinya dapat mewujudkan salah satu pilar sosial dalam membantu tugas kemasyarakatan dan  berkoordinasi dengan Dinas Sosial, serta memiliki potensi kepemudaan yang berbasis hingga ke desa-desa, sebutnya.

"Bagi yang berminat untuk menjadi Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang, kami dari panitia menerima pendaftaran mulai pukul 09.00 s/d 23.59 WIB," terang Husni

Husni menambahkan temu karya ulang ini digelar berdasarkan surat Dinas Sosial Provinsi Aceh Nomor: 
467.2/1630/2020 tertanggal 23 Maret 2020 dan surat keputusan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 460/24/SK/2020 tertanggal 21 Juli 2020 tentang penetapan dan pengesahan nama-nama panitia pelaksana pemilihan ulang ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang. 

Berdasarkan surat Dinsos Aceh  dijelaskan adanya permohonan pelaksanaan ulang temu karya oleh sembilan Ketua Karang Taruna kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Temu karya pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang periode 2020-2025 ini sempat berlangsung di aula Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, namun berakhir ricuh pada Kamis (12/3/2020).

Kericuhan ini berawal dari rekomendasi dukungan ganda yang diberikan pengurus Karang Taruna Kecamatan Kota Kualasimpang kepada dua kandidat ketika itu.


Dukungan ganda ini dianggap tidak sah Oleh Steering Committee (SC), sehingga masing-masing kandidat mendapat penghapusan satu rekomendasi dukungan. 

Penghapusan ini membuat rekomendasi dukungan terhadap salah satu kandidat menjadi tiga yang dianggap tidak memenuhi kuota.

“Tatib mengharuskan, bahwa para  kandidat harus mendapat dukungan 30 persen, atau empat kecamatan,” ujarnya. (pakar)
Komentar

Berita Terkini