KPK Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Suap Proyek Lampung Selatan

fiksumNews.com : Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 30 saksi dugaan tindak pidana suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan tersebut.

“Para saksi yang diperiksa diantaranya Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan dari pihak PNS Dinas PU (PPTK, PPK) serta pihak-pihak lain,” kata juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui siaran pers yang
diterima fiksumNews.com,Minggu (19/07).

Pemeriksaaan dilakukan di Mako Brimob Polda Lampung. Tim penyidik KPK juga telah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus tersebut.

Ali menjelaskan, pemeriksaan itu menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di 3 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Lampung Selatan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan dan 1 rumah yang berada di Kota Bandarlampung pada 13 hingga 16 Juli 2020 lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tersebut. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK.

Tim Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain guna lebih mendalami perbuatan dari pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Namun KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(suradi)
Komentar

Berita Terkini