Komplotan Pelaku Curat di SMP Muhammadyah Di Bekuk Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu

fiksumNews.com : Labura – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Khairuhman als Khair , Amir Syahrul als Amir (39), mereka merupakan komplotan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di SMP (Sekolah Menengah Pertama) Muhammadyah yang beralamat di Jl.Ahmad Dahlan Aek Kanopan, Kec.Kualuh Hulu,Kab.Labuhanbatu Utara.

Kanit Reskrim IPDA Yuna H.Gultom, SH, MH mewakili Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH mengatakan, Amir Syahrul als Amir ditangkap hari Rabu (01/6), pada pukul 17:00 wib dirumahnya.

“ Amir Syahrul yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Aek Kanopan di Jln. Serma Maulana Lingkungan III Grepak, Kel.Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap sekira pukul 17:00 WIB, di rumahnya,” ujar IPDA Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Senin (23/3/2020), sekira pukul 02:00 WIB, di SMP Muhammadyah, Jln. Ahmad Dahlan Aek Kanopan. Para pelaku masuk ke dalam ruang laboraturium komputer dengan cara menjebol atap plafon bagian teras depan, dan berhasil mengambil 4 unit Laptop.

“Akibat kejadian tersebut,   kepala yayasan Muhammadyah Aek Kanopan Bapak Lahuddin Nur Harahap (50), beralamat di Jln. Kapt. T. Zubit no.20, Kel.Aek Kanopan,Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labuhanbatu Utara melaporkan atas kejadian itu disekolahnya. Dasar laporan: LP / 79 / III / Res.1.8 / 2020 / SU / RES.LBH / SEK KL HULU, tanggal 23 Maret 2020, " ujar IPDA Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH.

Berkat kegigihan dan keuletan petugas kami dilapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tsk Khairuhman als Khair pada tanggal 07 Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku menerangkan bahwa tersangka berhasil mengambil 4 unit Laptop bersama temannya Amir Syahrul yang sebelumnya DPO.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini