Inspektorat Lamsel Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Tipikor Dana Desa.

fiksumNews.com : Lampung Selatan - Belum tuntas proses hukum beberapa Oknum Kepala Desa yang sudah lama di laporkan terkait Dugaan Penyalah Gunaan wewenang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai masyarakat tidak ada kejelasan dari Instansi Penegakan Hukum di Kabupaten Lampung Selatan

Kini kembali,PR Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dan Instansi penegakan Hukum dilamsel di suguhkan dengan di Laporkannya Oknum Kepala Desa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih setia  mengawal aspirasi masyarakat terhadap pengawasan Pembangunan Dana Desa di Lamsel

Berdasarkan Laporan NO: 018/DPP-GPAN/VII/2020 Prihal : Laporan Dugaan Tipikor dan Penyalah gunaan Wewenang pada kegiatan Infrastruktur Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan DD Tahap I TA.2020

Dengan memperhatikan UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalah gunaan jabatan dan wewenang.
Pasal 12 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Regulasi Padat Karya(PKT) serta Tugas dan Wewenang TPK

DPP LSM GPAN melaporkan oknum Kepala Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan ke beberapa Instansi terkait antara lain,Kapolres Lampung Selatan,KeJaksaan Negeri Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung selatan
Berdasarkan Surat Somasi dan Klarifikasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020 pada tanggal 07 Juni 2020 yang berdasarkan Surat Investigasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020.

Di ketahui pada Pekerjaan Infrastruktur   kegiatan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020 Desa Sumbernadi yang di duga adanya Tipikor dan Penyalah Gunaan wewenang dan terindikasi merugikan negara.

Dalam Laporannya, GPAN meng estimasi Pembangunan Kontruksi Gedung Paud yang berlokasi di RT.06 Dusun II Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Lamsel. Dengan Volume Panjang 15 m x Lebar 8 meter dengan Nilai kegiatan :Rp.300.010.200,-.

Yang di nilai pada RAB tidak Rasional dan terjadi Mark up pada pekerjaan tersebut apalagi material pondasi mengunakan batu lokal (Batu Kriting) yang tidak sesuai dengan Pengajuan RAB dari apebedes Desa setempat.

"Karna itu kami mengestimasi 40 % dari RAB di duga terjadi Mark up  senilai = 40 % x Rp.300.010.200 = Rp. 120.004.080
Pada pembangunan Gorong gorong dengan Volume 5 m x Lebar 1,55 m dengan nilai Rp.9.979.300 juga dinilai  pada RAB  tidak Rasional.Sehingga Kami meng estimasi 30 % dari RAB terjadi mark-up senilai = 30 % x Rp.9.979.300 = Rp.2.993.790
Total estimasi dugaan kerugian negara:
= Rp. 120.004.080 + Rp. 2.993.790
= Rp. 122.997.870
Demikian beber Edi Saputra Sitorus,ST selaku Ketua GPAN kepada awak media ini.(16/7)

Terkait hal itu,DPP LSM GPAN meminta Kapolres Lampung Selatan segera memanggil,memeriksa Kepala Desa Sumbernadi dan pihak terkait untuk segera di lakukan Proses Hukum sesuai Undang-undang dan Supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dengan tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah, di harapkan pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya semua pihak untuk usaha peningkatan pembangunan masyarakat desa dan penguatan ekonomi Desa",pungkasnya.(Suradi)
Komentar

Berita Terkini