DPN LPK Minta Kapoldasu Segera Memeriksa Mantan Lurah Misnan.

fiksumNews.com : Langkat - Mantan Lurah Kwala Bingai, Misnan akhirnya resmi dicopot dari jabatannya, setelah sebelumnya sempat dipanggil Asisten Pemkab Langkat terkait viralnya pemberitaan soal penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) di lahan milik negara. Kini, Misnan telah dipindahkan menjadi staff biasa di Kantor Camat Stabat.

Camat Stabat, Nuradi saat ditemui mengatakan dirinya sudah berulangkali memperingatkan Misnan agar tidak lagi menerbitkan SKT di lahan milik negara. Namun, oleh Misnan saran Camat hanya didengar masuk telinga kiri keluar telinga kanan.

“Sudah sering saya ingatkan tapi tak didengarkan dia (Misnan)” kata Camat Nuradi, Selasa (7/7) siang, diruang kerjanya.

Pencopotan Misnan dari jabatannya sebagai Lurah bukan berarti proses hukum terhadapnya berhenti. Hal itu disampaikan Waketum DPN LPK, Norman Ginting SE.(Dewan Pimpinan Nasional lembaga Pemberantasan Koropsi).

Dijelaskannya, Diskrimsus Poldasu dan Polres Langkat diminta untuk segera menangkap dan memeriksa mantan Lurah Misnan.

Pasalnya, diduga Misnan secara sengaja melanggar hukum terkait penerbitan SKT di lahan milik negara.

“Kita minta supaya Misnan segera ditangkap dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Informasi terbaru diperoleh, terdapat salah seorang pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan PTPN2 Kwala Bingai yang dikeluarkan oleh  Misnan S Sos mengaku kembali lagi dilakukan peng utipan biaya sebesar Rp.500 ribu dengan alasan untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Sebanyak 800 SKT lebih dibandrol Misnan dengan harga bervariasi dari mulai Rp. 2,5 jt hingga 5 jt.

“Petani menyewa lahan perhektarnya sebesar Rp.4 juta, untuk masyarakat yang membeli tanah ukuran per 1 (satu ) rante hanya membayar Rp.5 juta,  mendapatkan  SKT dan lahan tanah tidak jelas,” kata sumber.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Bupati telah disampaikan bahwa Pemkab Langkat minta Camat agar melarang Kades/Lurah mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dapat menimbulkan hak atas tanah dimaksud.

Perbuatan oknum mantan Lurah Kwala Bingai diduga telah melanggar Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 393.4-256/PEM/2019 prihal tentang pengamanan areal eks HGU PTPN II seluas 1.210.8680 ha terletak di Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang, Sei Bingei, Kuala dan Salapian.

Mantan Lurah Kwala Bingai, Misnan saat dikonfirmasi prihal skt yang di keluarkannya"itu saya keluarkan atas dasar permohonan polres langkat kepada bupati untuk dipergunakan dan di kelola oleh yayasan bayangkara polres langka, yang diketuai oleh solihin dan M.Panggabean.

Untuk di petak2 dan di jadikan tapak perumahan, dan kalau masalah kutipan 500 itu bukan saya mungkin katuanya intinya bukan saya" tutupnya.(reny).
Komentar

Berita Terkini