Dana Desa & ADD Pemkab Simalungun Belum Ada Dipertanggung Jawabkan.

fiksumNews.com : Simalungun - Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pemerintah  sampai Bulan Mei 2020 Pada Pemerintah Kabupaten Simalungun belum di serahkan kepada pemerintah daerah Simalungun, demikian Ratama Saragih Responder Resmi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara usai menerima LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan di kantor BPK Perwakilan Sumut Jumat (10/07/2020) di Medan.

Ratama Menjelaskan kepada .Awak media Sabtu pagi (11/07/2020) Temuan BPK tersebut sebagaimana dijelaskan dalam LHP No.59.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, tanggal 25 Juni 2020 bahwa berdasarkan dokumen monitoring penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD pada posisi 11 Mei 2020 diketahui bahwa Jumlah Desa yang telah meyampaikan laporan pertanggungjawaban sangat rendah yakni kurang dari 15%. Surat Pertanggungjawaban Dana Desa yang belum disampaikan sebesar Rp261.268.771.700,00 dan dana Alokasi Dana Desa sebesar Rp.114.479.075.380,00 dengan rincian adalah : LPJ TA.2019 tahap I sebanyak 334 Desa yang belum menyerahkan LPJ dengan nilai Rp.50.909.371.620,00, sedangkan tahap II sebanyak 343 Desa /Nagori dengan nilai Rp.104.593.568.040,00, dan tahap III sebanyak 351 Desa dengan nilai Rp.114.479.075.380,00.
Jejaring Ombudsman ini juga mengingatkan bahwa menurut BPK batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban DD dan ADD adalah 1 (satu ) bulan setelah berakhir tahun anggaran berkenaan, sementara faktanya pemerintah desa di Kabuputen Simalungun dalam data tersebut diatas baru sebagian menyerahkan LPJ nya pada bulan Maret 2020.

Pengamat kebijakan Anggaran dan Publik ini menambahkan bahwa salah satu pemerintah desa pada Pemkab Simalungun yang belum Dipertanggungjawabkan Dana Desanya TA.2019 adalah Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas yang rincianya adalah, Tahap I (20%) dari jumlah Dana Desa yang belum dipartunggungjawabkan sebesar Rp.162.172.000,00, Tahap II (40%) dari jumlah DD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.324.344.000,00 sedangkan Tahap ke III (40%) DD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.324.344.000,00 maka jika di Totalkan Tahap I s.d Tahap III jumlah DD yang di terima dan belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.810.860.000,00.Sementara di kecamatan Gunung Maligas terdapat 9 (sembilan ) Nagori yang belum Dipertanggungjawabkan Dana Desanya diantaranya Nagori Silau Bayu, Karang Anyer, Karang Rejo, Karang Sari, Tumorang, Rabuhit, Hutadipar, Gajing Jaya, Bandar Malela, sedangkan jumlah Kecamatan yang Nagorinya belum mempertanggungjawabkan DD nya adalah 32 (tiga puluh dua) kecamatan se Kabupaten Simalungun.
Demikian juga Alokasi Dana Desa (ADD), Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun juga belum Dipertanggungjawabkan dengan rincian : ADD Tahap I sebesar Rp.249.800.000,00 dan ADD Tahap ke II 81.742.080,00, Nagori yang belum mempertanggung jawabkan ADD nya adalah Nagori Silau Bayu. Karang Anyer, Karang Rejo, Karang Sari, Tumorang, Rabuhit, Hutadipar, Gajing Jaya, sedangkan jumlah Pemerintah kecamatan yang belum mempertanggungjawabkan ADD .TA.2019 Kabupaten Simalungun sebanyak 32 ( tiga puluh dua ) kecamatan.

Ini adalah bentuk perbuatan Melawan Hukum dan Maladministrasi, maka APH perlu Mengambil tindakan Hukum yang tegas kepada pejabat yang bertanggung jawab”Cetus Responder BPK.RI.Pusat ini dengan nada Keras, Jika ini dibiarkan maka Rakyatlah yang diterpa kesewenang-wenangan pejabat yang bertanggungjawab atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga tidak tercapinya Out Put, hasil yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat

Fakta tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1), ayat (2),dan Pasal 41 ayat (1) Permendagri Nomor.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selain itu sudah melawan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor.193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Mengangkangi Pasal 22 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Simalungun Nomor.4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian.(HL)
Komentar

Berita Terkini