Ratusan Pengunjung Lokasi Wisata Di Gunung Pandan Didata.

harianfikiransumut.com- Aceh Tamiang : Diduga melanggar Qanun Aceh pasal 23 Nomor 11 tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah dan Syariat Islam, Tim Patroli Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melakukan pendataan terhadap Ratusan Pengunjung pemandian gunung pandan kecamatan Tenggulun, Minggu, (14/6).

Tercatat sabanyak 175 Pengunjung perempuan dan 35 pengunjung laki-laki di Lokasi Wisata pemandian gunung pandan tersebut telah dilakukan pendataan.

Mereka didata karena tidak menggunakan jilbab dan memakai celana pendek, ungkap Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu.

Oleh karena itu, Kita berharap agar Forkompimcam dan pemerintahan Kampung tenggulun turut mengawasi para pengunjung di tempat pemandian tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang tidak menggunakan busana Muslim dan Muslimah, tegasnya.

Disebutkan, Kegiatan patroli ini akan terus dilanjutkan ke beberapa tempat lokasi Wisata lainnya , guna untuk menegakkan Qanun Aceh pasal 23 Nomor 11 tahun 2002 di Kabupaten Aceh Tamiang, pungkas, Syahrir Pua Lapu, (paka).
Komentar

Berita Terkini